//

PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA (PPS) LAMPULO YANG BARU (IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PERIKANAN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang AUZA FAHREZA - Personal Name
SubjectFISHERIES-LAW
PORT
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

Pasal 3 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan menyebutkan pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya skala kecil, meningkatkan penerimaan daerah, mendorong perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan sumber daya ikan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, meningkatkan produktifitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing, meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan, mengoptimalkan sumber daya ikan, lahan pembudiyaan, serta lingkungan dan menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudiyaan, serta lingkungan. Namum tujuan tersebut belumlah berjalan sebagaimana mestinya khususnya dalam hal pelaksanaan pengelolaan terhadap Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo yang baru menurut Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, hambatan yang dialami dalam PPS yang baru dan upaya yang dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris yang menggunakan metode penelitian lapangan dan kepustakaan. Pada penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan pada penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dijelaskan bahwa pengelolaan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo yang baru belumlah berjalan sebagaimana mestinya sesuai implementasi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010. Faktor yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan pengelolaan terhadap Pelabuhan PPS yang baru ialah mengenai ketersedian sarana dan prasana pelabuhan yang belum memadai, keterbatasan dana operasional serta kurangnya ikut serta masyarakat dalam pengelolaan PPS yang baru. Upaya yang dilakukan ialah meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana, meningkatkan peran masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan PPS yang baru, melakukan pengusulan anggaran operasional terhadap kebutuhan sarana dan prasarana secara berkesinambungan tepat dan terarah. Disarankan kepada Pemerintah Aceh dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh untuk melakukan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pengelolaan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo yang baru dengan maksimal sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, menyelesaikan pembangunan PPS yang baru dengan maksimal dan penyediaan sarana dan prasarana pelabuhan yang memadai.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA DI BANDA ACEH (Ade Setiawan, 2014)

TINGKAT EFISIENSI TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA LAMPULO BANDA ACEH (Abdul Azis, 2018)

STATUS PENGELOLAAN PERIKANAN CAKALANG TERKAIT DENGAN IMPLEMENTASI EAFM PADA DOMAIN SUMBERDAYA IKAN DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA (PPS) KUTARAJA, KOTA BANDA ACEH (Ratna Sari, 2019)

STUDI USAHA PENANGKAPAN IKAN HIU DENGAN RAWAI DASAR (BOTTOM LONGLINE) DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA (PPS) KUTARAJA BANDA ACEH (Leni Afriani, 2019)

PERANAN PELABUHAN PERIKANAN (PP) PUSONG TERHADAP AKTIVITAS PERIKANAN TANGKAP DI KOTA LHOKSEUMAWE (Riska Amalia, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy