//
KEPATUHAN MASYARAKAT TERHADAP ATURAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK DI KABUPATEN PIDIE JAYA (STUDI KASUS TERHADAP PERBUB NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG HEWAN TERNAK BERKELIARAN DIJALAN UMUM) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ULYA ZAHARA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Zahara, Ulya. 2019. Kepatuhan Masyarakat Terhadap Aturan Penertiban Hewan Ternak Di Kabupaten Pidie Jaya (Suatu studi terhadap PerbubNomor 30 tahun 2015 tentang hewan ternak berkeliaran di jalan umum). Skripsi.Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Pembimbing: (1) Dr. Rusli Yusuf, S.Pd., M.Si (2) Maimun, S.Pd., MA Kata Kunci: Kepatuhan Masyarakat, Pebertiban Hewan Penelitian ini berjudul“Kepatuhan Masyarakat Terhadap Aturan Penertiban Hewan Ternak Di Kabupaten Pidie Jaya (Suatu studi terhadap Perbub Nomor 30 tahun 2015 tentang hewan ternak berkeliaran di jalan umum)”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) Mengetahui tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap Perbub Pidie Jaya Nomor 30 tahun 2015 (2) Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat terhadap aturan pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Lokasi penelitian adalah di Kota Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.Subjek dalam penelitian ini berjumlah 11 orang.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kepatuhan masyarakat terhadap Perbub Nomor 30 tahun 2015, namun kebanyakan mengenai hewan ternak belum sepenuhnya dipatuhi, terlihat dari masyarakat kurang mengetahui dan mengamalkan serta masih banyaknya hewan ternak berkeliaran di jalaan umum, perumahan masyarakat hingga perkantorkan. Hal ini menyebabkan kerusakan tanaman, kecelakaan dibadan jalan umum serta perkantoran menjadi kotor. (2) Faktor penyebab masyarakat untuk mematuhi auran pemerintah di Pidie Jaya mengenai penertiban hewan ternak meliputi; tidak adanya fasilitas yang diberikan oleh pemerintah berupa ladang rumput atau lapangan khusus hewan ternak sehingga membuat masyarakat melepaskan ternaknya dengan bebas, kurangnya arahan pemerintah, Sosialisasi telah dilakukan namun tidak menyeluruh, serta kurangnya kepedulian maysarakat yang memiliki hewan ternak pada kenyamanan masyarakat lainnya dan penegak hukum tidak bertindak tegas dalam penertiban hewan ternak. Disarankan kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak sebaiknya harus memiliki tanggung jawab penuh mengenai peraturan peternakan dan mengetahui dengan jelas butir-butir yang ditetapkan oleh Perbub nomor 30 tahun 2015 agar tidak lagi menganggu hak orang banyak agar terciptanya kenyamanan bersama. Kepada pemerintah agar bertindak tegas dalam menegakkan peraturan demi tercapai kesejahteraan masyarakat baik dari masyarakat yang mempunyai hewan ternak maupun masyarakat umum, meningkatkan sosialisasi secara menyuluruh tidak hanya pada sebagian wilayah sekiranya mampu mengarahkan perhatian dan dukungan pada lahan khusus tempat hewan ternak. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELANGGARAN QANUN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK DI KABUPATEN PIDIE (MUHAMMAD YANI, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |