//

PENDAFTARAN TANAH YANG DIKUASAI OLEH TEMPAT-TEMPAT IBADAH UMAT ISLAM DI KECAMATAN KUTA ALAM BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Della Rafiqa Utari - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK DELLA RAFIQA UTARI PENDAFTARAN TANAH YANG DIKUASAI OLEH TEMPAT-TEMPAT IBADAH UMAT 2019 ISLAM DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 58), pp., bibl. (Dr. Suhaimi, S.H., M.Hum.) Menurut Pasal 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok-pokok Agraria dan disingkat dengan UUPA), tempat ibadah umat Islam dapat menguasai tanah dengan hak milik, hak pakai atas tanah negara dan tanah wakaf. Hak-hak atas tanah tersebut menurut Pasal 9 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah termasuk dalam hak-hak atas tanah yang harus didaftarkan (objek pendaftaran tanah). Akan tetapi dalam kenyataannya masih dijumpai tanah-tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam yang belum didaftarkan dan belum mempunyai sertifikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam di Kecamatan Kuta Alam belum didaftarkan, usaha-usaha yang ditempuh dalam mendaftarkan tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam dan kendala yang dihadapi dalam mendaftarkan tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, sehingga metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah pendaftaran tanah. Sedangkan data primer diperoleh dengan mewawancarai para responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tanah yang dikuasai tempat ibadah umat Islam di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh belum didaftarkan, antara lain: tidak adanya dokumen tentang alas hak atau surat sebagai bukti penguasaan dan pemilikan atas tanah, tidak adanya dana atau biaya untuk mendaftarkan tanah, kurangnya kepedulian keuchik sebagai pemerintah gampong. Usaha yang ditempuh dalam mendaftarkan tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam adalah : sosialisasi Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 1/INS/II/2018 kepada instansi terkait. Kendala yang dihadapi dalam mendaftarkan tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam antara lain terbatasnya dokumen tentang alas hak atau surat bukti penguasaan dan pemilikan atas tanah, terbatasnya dana yang tersedia, kurangnya peran serta masyarakat termasuk aparatur pemerintah gampong dan sosialisasi yang tidak efektif. Diharapkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menyediakan bantuan dana untuk mendaftarkan tanah-tanah yang dikuasai oleh tempat ibadah umat Islam di Kota Banda Aceh. Diharapkan sosialisasi yang dilaksanakan benar-benar efektif dan tepat sasaran, bukan hanya sekedar memenuhi beban tugas dan menghabiskan dana yang besar, akan tetapi tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PUSAT KEGIATAN ISLAM DI SUMATERA UTARA (Sri Rizky Rahmatika, 2016)

PERANCANGAN ASRAMA HAJI EMBARKASI ACEH DI BANDA ACEH (Aulia Iwana Safhadi, 2017)

KAJIAN JALUR EVAKUASI BENCANA GEMPA BUMI BERPOTENSI TSUNAMI BERBASIS MASYARAKATRN(STUDI KASUS KECAMATAN KUTA ALAMRNKOTA BANDA ACEH ) (Wildan Seni, 2014)

PENGUKURAN KADAR PROTEIN PADA TAHAP PEMBERSIHAN, PEREBUSAN DAN PENGERINGAN PRODUK IKAN KAYU DI KECAMATAN KUTA ALAM BANDA ACEH (Zian Ulfaturriza, 2019)

HUBUNGAN PENGETAHUAN IBU TENTANG DEMAM DENGAN KEMAMPUAN IBU MERAWAT ANAK DEMAM DI PUSKESMAS KUTA ALAM KECAMATAN KUTA ALAM BANDA ACEH (CUT SAFRINA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy