//
PENDAFTARAN TANAH YANG DIKUASAI OLEH TEMPAT-TEMPAT IBADAH UMAT ISLAM DI KECAMATAN KUTA ALAM BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Della Rafiqa Utari - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK DELLA RAFIQA UTARI PENDAFTARAN TANAH YANG DIKUASAI OLEH TEMPAT-TEMPAT IBADAH UMAT 2019 ISLAM DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 58), pp., bibl. (Dr. Suhaimi, S.H., M.Hum.) Menurut Pasal 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok-pokok Agraria dan disingkat dengan UUPA), tempat ibadah umat Islam dapat menguasai tanah dengan hak milik, hak pakai atas tanah negara dan tanah wakaf. Hak-hak atas tanah tersebut menurut Pasal 9 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah termasuk dalam hak-hak atas tanah yang harus didaftarkan (objek pendaftaran tanah). Akan tetapi dalam kenyataannya masih dijumpai tanah-tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam yang belum didaftarkan dan belum mempunyai sertifikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam di Kecamatan Kuta Alam belum didaftarkan, usaha-usaha yang ditempuh dalam mendaftarkan tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam dan kendala yang dihadapi dalam mendaftarkan tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, sehingga metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah pendaftaran tanah. Sedangkan data primer diperoleh dengan mewawancarai para responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tanah yang dikuasai tempat ibadah umat Islam di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh belum didaftarkan, antara lain: tidak adanya dokumen tentang alas hak atau surat sebagai bukti penguasaan dan pemilikan atas tanah, tidak adanya dana atau biaya untuk mendaftarkan tanah, kurangnya kepedulian keuchik sebagai pemerintah gampong. Usaha yang ditempuh dalam mendaftarkan tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam adalah : sosialisasi Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 1/INS/II/2018 kepada instansi terkait. Kendala yang dihadapi dalam mendaftarkan tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam antara lain terbatasnya dokumen tentang alas hak atau surat bukti penguasaan dan pemilikan atas tanah, terbatasnya dana yang tersedia, kurangnya peran serta masyarakat termasuk aparatur pemerintah gampong dan sosialisasi yang tidak efektif. Diharapkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menyediakan bantuan dana untuk mendaftarkan tanah-tanah yang dikuasai oleh tempat ibadah umat Islam di Kota Banda Aceh. Diharapkan sosialisasi yang dilaksanakan benar-benar efektif dan tepat sasaran, bukan hanya sekedar memenuhi beban tugas dan menghabiskan dana yang besar, akan tetapi tidak bermanfaat bagi masyarakat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PUSAT KEGIATAN ISLAM DI SUMATERA UTARA (Sri Rizky Rahmatika, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |