//

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK TERHADAP PEREDARAN PRODUK AKSESORIS HANDPHONE PALSU (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang WILLY HANDIKA P - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Willy Handika Pratama 2019 Mustakim,S.H.,M.Hum Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengenai larangan untuk memproduksi dan menjual produk sejenis atau tidak sejenis dengan memakai merek milik pihak lain yang terdaftar. Namun pada kenyataannya masih ada penjualan aksesoris handphone yang menjual produk palsu padahal sudah ada aturan yang melarangnya, aksesoris handphone palsu ini masih mudah dijumpai dan masih juga terjadinya praktek jual beli di wilayah Kota Sabang. Tujuan dari penelitian ini untuk Menjelaskan perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek aksesoris handphone palsu menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan masih maraknya penjualan aksesoris handphone palsu di Kota Sabang, menjelaskan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengurangi maraknya penjualan aksesoris handphone palsu di Kota Sabang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk skripsi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang hak merek aksesoris handhphone belum terlaksanakan sebagaimana mestinya karena masih ada pelaku usaha yang menjual produk aksesoris palsu. Faktor yang mempengaruhi maraknya penjualan aksesoris handphone palsu di sekitar Kota Sabang adalah karena kurangnya pengetahuan hukum bagi pelaku usaha yang menjual aksesoris handphone palsu, sulit mendapatkan produk yang asli, gaya hidup dan harga yang ditawarkan aksesoris handphone palsu lebih murah dari produk yang asli. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi maraknya penjualan aksesoris palsu adalah dengan cara memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat bahwa sudah ada larangan untuk menjual aksesoris handphone palsu dan memberikan pandangan bagi pelaku usaha dan juga masyarakat tentang dampak buruk jika terus menjual dan membeli produk aksesoris handphone palsu, dan juga bisa memberikan masukan untuk tidak menjual dan membeli produk handphone palsu. Disarankan bagi pihak yang berwenang dapat melakukan penindakan yang tegas agar tidak terjadi lagi maraknya penjualan aksesoris handphone palsu, juga dapat melakukan pengawasan di toko-toko ponsel di sekitar Kota Sabang dan melakukan edukasi seperti sosialisasi agar tidak terjadinya penjualan aksesoris handphone palsu di sekitar Kota Sabang.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMALSUAN MEREK BODY PROTECTOR MOTOR OLEH PRODUSEN TERKAIT DENGAN HAK-HAK KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Muhammad Iqbal, 2019)

PENGARUH PENGALAMAN MEREK TERHADAP LOYALITAS MEREK: KEPERCAYAAN MEREK SEBAGAI VARIABEL PEMEDIASI (PENELITIAN EMPIRIS PADA PRODUK HANDPHONE DI KOTA BANDA ACEH) (FERDI PUTRADINATA, 2015)

ANALISIS TERHADAP USAHA KONVEKSI YANG MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TANPA IZIN ( SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Nurfadilla, 2016)

PENGGUNAAN MEREK TERKENAL OLEH PENGUSAHA JAHITAN DI KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PRODUK CELANA JEANS) (Hari Hayatun, 2016)

ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MEREK TERKENAL ASING (STUDI KASUS TERHADAP MEREK TERKENAL ASING DIOR, PRADA DAN KINOTAKARA) (Silfia Keumaladewi, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy