//

ANALISIS PASAL 67 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang FATHUL HALIM - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memberikan peluang bagi hakim menjatuhkan hukuman fisik bagi anak yang melanggar ketentuan yang diatur dalam qanun tersebut. Pasal 67 Qanun Hukum Jinayat menentukan bahwa apabila anak yang mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah melakukan jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan ‘Uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari ‘Uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Padahal berdasarkan UU Perlindungan anak sangat dilarang penjatuhan hukum fisik baginya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Bagaimana Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum jinayat?, perlindungan anak terhadap Pasal 67 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dan Perlindungan Hukum bagi anak yang berkonflik dengan Hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan pendekatan conseptual approach (pendekatan konsep) dengan tujuan untuk mengalisis konsep tentang perlindungan anak serta menghubungkannya dengan Qanun Jinayat Aceh. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif sesuai kaidah-kaidah yang terdapat dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan kasus jinayat berbeda dengan orang dewasa. Perbedaannya yaitu adanya upaya diversi atau pengalihan dari peradilan formal kepada non formal terhadap jarimah (delik pidana) yang ancaman pidananya 84 kali cambuk, 840 gram emas murni dan 84 bulan penjara. Qanun Jinayat Aceh belum memberikan perlindungan terbaik bagi anak karena masih terbukanya ruang bagi hakim menjatuhkan hukuman fisik bagi anak dan perlindungan anak di Indonesia mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Indonesia yang ditandai dengan lahirnya berbagai regulasi yang dapat menjamin dapat memberikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Hal ini dapat dilihat dengan adanya mekanisme diversi dan restoratif justice dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar merevisi Pasal 67 Qanun Hukum Jinayat supaya anak tidak dijatuhkan hukuman fisik. Disarankan kepada hakim agar tidak menjatuhkan hukuman fisik terhadap anak dan disarankan kepada orangtua agar menjaga anaknya supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KAJIAN NORMATIF TENTANG HAK KORBAN PEMERKOSAAN ATAS RESTITUSI BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (MUNANDAR, 2016)

STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019)

PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019)

PERBEDAAN TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL DALAM PERUMUSAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Verdy Suhendar, 2016)

PERBANDINGAN PENGATURAN MINUMAN MEMABUKKAN DI DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DENGAN KUHP (T Aga Risky Raden, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy