//

PENGANGKATAN PEJABAT KEUCHIK DI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ISMAIL - Personal Name
SubjectLOCAL GOVERNMENTS
ADMINISTRATIVE LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas teknik
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

Pasal 45 ayat (1) QanunNomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa penjabat keuchik diangkat dari sekretaris gampong atau aparat Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, namun dalam kenyataannya di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, yang diangkat sebagai pejabat keuchik bukan sekretaris gampong atau aparat Pemerintahan Daerah. Karena itu yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan pengangkatan pejabat keuchik dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pengangkatan pejabat keuchik tidak sesuai dengan aturan serta bagaimana kedudukan hukum pejabat keuchik yang diangkat tidak sesuai aturan. Penulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan pelaksanaan pengangkatan pejabat keuchik dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan pengangkatan pejabat keuchik tidak sesuai dengan aturan, serta untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum pejabat keuchik yang diangkat tidak sesuai aturan. Untuk memperoleh bahan di dalam penulisan ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku dan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai pejabat yang terkait untuk mengumpulkan informasi agar dapat mendeskripsikan Pengangkatan Pejabat Keuchik di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, pertama, pejabat keuchik diangkat dari masyarakat biasa, kedua, factor penyebab (1) sekretaris desa berdomisili di desa lain, (2) sekretaris desa mengundurkan diri dan (3) belum ada Qanun Kabupaten yang mengatur tentang tata cara pengangkatan pejabat keuchik, ketiga, kedudukan pejabat keuchik tidak sah. Diharapkan Kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk tetap konsisten, melaksanakan pengangkatan pejabat keuchik sesuai dengan aturan, sehingga dapat menghindar dari konflik berkepentingan yang mempengaruhi kelancaran dan efektivitas pelaksanaan pengangkatan pejabat keuchik di Kabupaten Nagan Raya.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERILAKU SADAR GIZI IBU RUMAH TANGGA DI DESA SERBAGUNA KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (Nova DianSari EkaNingsih, 2016)

KEMAMPUAN SISWA KELAS VII SMP NEGERI 5 DARUL MAKMUR MENULIS DONGENG (Samsul Rizal, 2014)

PERKEMBANGAN MUSIK TERBANGAN DI DESA SERBAJADI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (FEBI MAHQVIRA, 2020)

KEMAMPUAN LEMPAR LEMBING PADA SISWA SMA NEGERI 3 DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN PELAJARAN 2013/2014 (Damharius, 2014)

KETERAMPILAN BERMAIN BOLA VOLI PADA SISWA SMP NEGERI 6 DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN PELAJARAN 2013/2014 (Marlina, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy