//
PENGANGKATAN PEJABAT KEUCHIK DI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ISMAIL - Personal Name |
---|---|
Subject | LOCAL GOVERNMENTS ADMINISTRATIVE LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | teknik |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan Pasal 45 ayat (1) QanunNomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa penjabat keuchik diangkat dari sekretaris gampong atau aparat Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, namun dalam kenyataannya di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, yang diangkat sebagai pejabat keuchik bukan sekretaris gampong atau aparat Pemerintahan Daerah. Karena itu yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan pengangkatan pejabat keuchik dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pengangkatan pejabat keuchik tidak sesuai dengan aturan serta bagaimana kedudukan hukum pejabat keuchik yang diangkat tidak sesuai aturan. Penulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan pelaksanaan pengangkatan pejabat keuchik dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan pengangkatan pejabat keuchik tidak sesuai dengan aturan, serta untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum pejabat keuchik yang diangkat tidak sesuai aturan. Untuk memperoleh bahan di dalam penulisan ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku dan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai pejabat yang terkait untuk mengumpulkan informasi agar dapat mendeskripsikan Pengangkatan Pejabat Keuchik di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, pertama, pejabat keuchik diangkat dari masyarakat biasa, kedua, factor penyebab (1) sekretaris desa berdomisili di desa lain, (2) sekretaris desa mengundurkan diri dan (3) belum ada Qanun Kabupaten yang mengatur tentang tata cara pengangkatan pejabat keuchik, ketiga, kedudukan pejabat keuchik tidak sah. Diharapkan Kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk tetap konsisten, melaksanakan pengangkatan pejabat keuchik sesuai dengan aturan, sehingga dapat menghindar dari konflik berkepentingan yang mempengaruhi kelancaran dan efektivitas pelaksanaan pengangkatan pejabat keuchik di Kabupaten Nagan Raya. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERILAKU SADAR GIZI IBU RUMAH TANGGA DI DESA SERBAGUNA KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (Nova DianSari EkaNingsih, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |