//
TANGGUNG JAWAB AGEN ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANG BANDA ACEH YANG MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP PENANGGUNG YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN PREMI ASURANSI JIWA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | IQLIMA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Pasal 1 Angka 28 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan bahwa “Agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah”. Agen yang bekerja pada perusahaan asuransi terikat dengan perjanjian keagenan, setiap premi yang telah dibayarkan oleh tertanggung kepada agen, agen berkewajiban menyetorkan premi tersebut dalam waktu yang telah ditentukan. Namum pada kenyataannya ada agen yang melakukan wanprestasi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh agen, untuk menjelaskan tanggung jawab agen akibat tidak dibayarkannya premi kepada perusahaan dan untuk menjelaskan penyelesaian yang dilakukan tertanggung terhadap agen. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yaitu penulisan skripsi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan juga penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data teoritis dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara yang dilakukan. Hasil penelitian bentuk wanprestasi yang dilakukan agen mulai dari terlambat menyetorkan, melakukan sebagian dan tidak melakukan sama sekali. Tanggung jawab agen AJB Bumiputera 1912 cabang Banda Aceh yang melakukan wanprestasi terhadap tertanggung yang berkaitan dengan pembayaran premi asuransi jiwa diketahui ada 21 kasus agen yang melakukan tindakan wanprestasi, sampai pada akhir tahun 2013 perusahaan asuransi mengubah sistem pembayaran premi yang dulu pembayaran dilakukan melalui agen, namun saat ini setiap tertanggung memiliki akun pribadiuntuk dapat membayar premi. Penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan cara non litigasi atau litigasi. Disarankan kepada pihak tertanggung pentingnya untuk tidak hanya terpaku pada agen asuransi, calon tertanggung juga bisa menjalin hubunganlangsung dengan perusahaan yang dipilih untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA BAGI NASABAH MENINGGAL DUNIA PADA AJB BUMIPUTERA 1912 KANTOR CABANG ASURANSI KUMPULAN BANDA ACEH (Yurisa Ulfa, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |