//

PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN KUE BOLU DENGAN PIHAK SWALAYAN DI KABUPATEN ACEH BESAR

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhd. Al-manfaluthy - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhd. Al-Manfaluthy, 2019 Indra Kesuma Hadi, S.H., M.H. Di dalam Pasal 1319 KUHPerdata dinyatakan “semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”. Bentuk perjanjian berdasarkan nama ada dua macam, yaitu perjanjian bernama (nominat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat). Salah satu perjanjian tidak bernama atau perjanjian innominaat adalah perjanjian konsinyasi. Di Kabupaten Aceh Besar produsen kue bolu dengan pihak swalayan mengadakan perjanjian konsinyasi secara lisan. Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terjadi wanprestasi yaitu telat dibayarkan uang penjualan, tidak dilakukannya pembayaran dan telat diantarkannya kue bolu ke swalayan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan, menjelaskan penyebab terjadinya wanprestasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan, dan untuk menjelaskan penyelesaian wanprestasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan,. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data skunder meliputi Peraturan Perundang-Undangan, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah, data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan dilatarbelakangi oleh permintaan produsen kue bolu kepada pihak swalayan untuk menitipjualkan kue bolu, penyelesaian wanprestasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan dilakukan dengan cara produsen mendatangi pihak swalayan, kemudian bernegosiasi selanjutnya pihak swalayan melakukan penundaan pembayaran agar tetap bisa dibayarkan, dan bentuk wanprestasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan yaitu penundaan pembayaran oleh pihak swalayan, terlambat pemasokan kue bolu ke swalayan oleh produsen, dan bangkrut dalam menjalankan usaha. Disarankan kepada pihak produsen kue bolu dan pihak swalayan untuk perjanjian konsinyasi dalam bentuk tertulis agar suatu waktu apabila terjadi sengketa atau wanprestasi para pihak bisa mengacu pada bukti perjanjian yang telah disepakati bersama, kemudian kepada pihak swalayan melakukan pembayaran kepada produsen kue bolu sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati bersama, dan kepada pihak produsen memasukkan kue bolu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH (Khairul Habibi, 2018)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN KUE ACEH TRADISIONAL DENGAN PEDAGANG KECIL DI KECAMATAN MEUREUDU KABUPATEN PIDIE JAYA (MUNAWARAH, 2020)

PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PELAKU USAHA BUMBU KEMASAN KHAS ACEH MEREK IDA HARUN DENGAN PEDAGANG RITEL DI BANDA ACEH (FIRDA ANNISA, 2020)

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONSUMEN BERBELANJA DI SWALAYAN ANEUK GALONG KECAMATAN SUKAMAKMUR KABUPATEN ACEH BESAR (Susiana, 2017)

ANALISIS PROFIT DAN KENDALA PADA USAHA PENGOLAHAN IKAN ASIN DI KABUPATEN ACEH JAYA (RISTI ASRY, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy