//
EKSISTENSI PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH ACEH TENGAH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DIAN FRASETIO - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan i ABSTRAK DIAN FRASETIO, 2019 EKSISTENSI PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA (Suatu Penelitian Di Wilayah Aceh Tengah) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 55), pp., tabl., bilb., Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. Berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat Dan Istiadat, peradilan adat memiliki kewenangan untuk menyelesaikan 18 perkara di mana beberapa di antaranya merupakan perkara pidana, salah satu tujuan dari peradilan adat ini tentu meminimalisir perkara yang diajukan ke peradilan formal namun dalam praktiknya peradilan adat belum berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari sedikitnya jumlah perkara yang diselesaikan melalui peradilan adat. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apakah mekanisme penyelesaian tindak pidana yang tertuang di dalam qanun sudah sesuai dengan mekanisme penyelesaian tindak pidana yang ada di dalam masyarakat adat Gayo di Aceh Tengah sehingga dapat menunjukkan eksistensi peradilan adat dan menjelaskan hambatan serta kendala yang dialami peradilan adat dalam menjaga eksistensinya di masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan melalui proses wawancara dan memadukannya dengan data sekunder seperti buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, dan tulisantulisan ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan secara substansi sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di dalam masyarakat namun terdapat perbedaan secara prosedur karena sifat hukum adat yang lebih fleksibel, lemahnya pemenuhan hal-hal prosedural ini menunjukkan lemahnya eksistensi peradilan adat di masyarakat. Kemudian terdapat beberapa kendala dan hambatan dalam praktik peradilan adat seperti masih terdapat tumpang tindih dalam aturan hukum, kurangnya pemahaman aparatur kampung terkait dasar hukum peradilan adat, dan kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat di mana masyarakat lebih memilih penyelesaian perkara melalui jalur hukum daripada melalui peradilan adat. Diharapkan pihak peradilan adat dapat memenuhi prosedur-prosedur yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan sehingga memperkuat eksistensi peradilan adat dan pemerintah bisa menyempurnakan dasar hukum peradilan adat dan lebih aktif dalam memberikan sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik peradilan adat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |