//
PENENGGELAMAN KAPAL PERIKANAN ASING OLEH PEMERINTAH INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAKAN ILLEGAL FISHING DITINJAU DARI HUKUM LAUT INTERNASIONAL |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | TUAH RIZKI ARIEGA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan TUAH RIZKI ARIEGA, 2019 ABSTRAK PENENGGELAMAN KAPAL PERIKANAN ASING OLEH PEMERINTAH INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAKAN ILLEGAL FISHING DITINJAU DARI HUKUM LAUT INTERNASIONAL Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,72) pp.,bibl., app. (ENZUS TINIANUS, S.H., M.H.,) UNCLOS 1982 dalam pasal 73 menyatakan negara pantai dapat menetapkan peraturan nasionalnya demi pelaksanaan kedaulatan di zona ekonomi eksklusif sesuai dengan ketentuan konvensi. UNCLOS 1982 memiliki tujuan untuk melindungi kedaulatan negara pantai dalam pengelolaan wilayah lautnya. Negara Indonesia dalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 69 telah mengatur tindakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan penenggelaman kapal perikanan asing oleh pemerintah Indonesia yang melakukan tindakan illegal fishing ditinjau dari hukum laut internasional. Serta beberapa aturan internasional lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengolah dan menggunakan data-data yang berkaitan tentang tindakan illegal fishing yang dilakukan oleh pihak asing, tindakan penenggelaman kapal perikanan asing oleh pemerintah Indonesia, dan bagaimana hukum internasional memandang tindakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data-data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum laut internasional telah mengatur tentang illegal fishing yang harus dipatuhi oleh seluruh negara pantai di dunia. Food and Agriculture Organization dalam hal ini juga sudah mengatur aturan mengenai permasalahan illegal fishing. Tindakan penenggelaman kapal perikanan asing oleh pemerintah Indonesia telah dilaksanakan sesuai aturan hukum internasional karena dari mekanisme penangkapan hingga penenggelaman yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dianut melalui klausul-klausul hukum internasional itu sendiri, tetapi hanya hukuman berupa denda atas kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan penangkapan secara ilegal. Secara internal Indonesia sangat serius dalam memerangi permasalahan illegal fishing, baik melalui peraturan-peraturan nasional yang telah lama digaungkan, dan upaya-upaya berskala internasional, hingga terciptanya tindakan penenggelaman kapal bagi pelaku illegal fishing di wilayah perairan Indonesia berdasarkan pada Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 melalui arahan Perdana Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemerintah Indonesia dalam penanganan pelaku illegal fishing harus melakukan langkah-langkah yang lebih konkrit, secara bilateral Indonesia perlu meminta komitmen kuat dari negara tetangga dalam hal pemberantasan tindakan illegal fishing, pemerintah Indonesia dalam penanganan pelaku Illegal Fishing harus melakukan mekanisme yang searah dengan kebijakan yang telah di tetapkan oleh undang-undang, yaitu untuk setiap tindakan penenggelaman kapal nelayan asing haruslah melalui keputusan pengadilan. i | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PENANGANAN ILLEGAL FISHING OLEH PANGKALAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN LAMPULO DI PERAIRAN ACEH (DESI RATNA SARI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |