//

TATA CARA PENAGIHAN UTANG PAJAK DENGAN SURAT PAKSA KEPADA WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang CICI SOFIANA - Personal Name

Abstrak/Catatan

RINGKASAN Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh merupakam salah satu bagian dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas dibidang pelayanan perpajakan kepada masyarakat baik yang telat terdaftar sebagai wajib pajak maupun belum terdaftar. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh beralamat di Jalan Teuku Moh. Daud Beureueh No. 20, Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh selama 2 bulan sejak tanggal 11 Februari 2018 sampai dengan 11 April 2018. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tata Cara Penagihan Utang Pajak dengan Surat Paksa kepada Wajib Pajak yang dilaksakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh apakah telah sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tata Cara Penagihan Utang Pajak dengan Surat Paksa dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2000 sebagai berikut: 1) Pegawai Kantor Pelayanan Pajak mengeluarkan STP, SKP, SKPKB, SKPKBT, apabila setelah 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran tetapi Wajib pajak tidak membayar utang pajak maka dikeluarkan Surat Teguran. 2) Apabila dalam waktu 21 hari Surat Teguran tidak dipenuhi maka Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Paksa. 3) Surat Paksa diserahkan kepada Juru Sita oleh pegawai seksi penagihan, kemudian petugas pajak atau juru sita mendatangi wajib pajak satu persatu yang mengalami tunggakan pajak yang sebelumnya telah dikirimkan Surat Teguran. 4) Surat Paksa diberitahukan dengan cara dibacakan langsung didepan wajib pajak atau kuasa yang menerima surat paksa tersebut. 5) Setelah pejabat pajak membacakan Surat Paksa tersebut didepan wajib pajak maka Surat Paksa tersebut dinyatakan telah disampaikan kepada wajib pajak dan diberikan kepada wajib pajak sebagai arsip wajib pajak. 6) Pemberitahuan Surat Paksa dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang kirangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama juru sita pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat paksa. 7) Surat Paksa yang telah disampaikan kepada penanggung pajak atau pihak kuasa yang mewakilinya dan Berita Acara Penyampaian Surat Paksa yang telah ditandatangani oleh juru sita dan yang menerima salinan surat paksa dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Surat Paksa. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh sudah melaksanakan penagihan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang sering disebut UU PPSP) dan KEP-21/PJ/2002 tanggal 11 januari 2002 tentang Tata Cara Pemberitahuan Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa dan Penyitaan Diluar Wilayah Kerja Pejabat yang Berwenang Menerbitkan Surat Paksa, diharapkan untuk terus konsisten dalam kepatuhannya tersebut.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN PENYITAAN TERHADAP BARANG-BARANG WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (AMALIA SABRINA, 2015)

MEKANISME PENAGIHAN PIUTANG PAJAK OLEH JURU SITA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK ACEH BESAR (DESRA FIKRI SABARI, 2019)

TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PAJAK KEPADA WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMABANDA ACEH (AYU ANGGRAINI, 2017)

TATA CARA PENAGIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SAMSAT/ UPTD WILAYAH I DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEH - BANDA ACEH (ZAWIL IHSAN, 2015)

PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH (PAULA ANDIKA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy