//
PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK LOSMEN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | PUTRI THURSINA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK) yang menjadi objek pajak losmen adalah pelayanan yang disediakan oleh losmen. Subjek pajak losmen adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan losmen, termasuk juga jasa penunjang sebagai kelengkapan losmen yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk juga fasilitas olahraga dan hiburan. Penulisan Laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemungutan pajak losmen pada Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh dan untuk mengetahui apakah telah sesuai pemungutan pajak losmen pada Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh dengan peraturan-peraturan perpajakan. Penetapan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh ada dua cara yaitu: Penetapan berdasarkan Bon Penjualan (Bill) dan penetapan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Sementara (SKPS). Perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh yaitu dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Besarnya tarif untuk menghitung pajak losmen adalah 10% (sepuluh persen) dari omset penjualan. Secara keseluruhan pelaksanaan pajak losmen yang ada pada Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh telah sesuai dengan peraturan perpajakan dan mengikuti Peraturan Walikota yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEKANISME PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH (PUTRI ULFA MUSTIKA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |