//
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN BATAS DESA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SYAHZEVIANDA - Personal Name |
---|---|
Subject | REGULATIONS (LAWS) BOUNDARIES - LAW OF NATIONS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2019 |
Abstrak/Catatan TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN BATAS DESA ABSTRAK Eksistensi dan relevansi pengaturan di bidang batas desa dipengaruhi oleh pengaturan tentang desa secara umum sebagai norma yang menjadi sumber dan perintah terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sampai dengan masa pemerintahan era otonomi daerah saat ini, belum adanya formulasi aturan konkrit yang mengatur secara tuntas terkait batas wilayah desa di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakastian hukum terhadap batas desa di Indonesia, bahkan dapat memicu timbulnya berbagai permasalahan (konflik). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang batas wilayah di Indonesia dan untuk mengetahui Implikasi Hukum terhadap batas wilayah Desa yang belum jelas. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait batas wilayah desa di Indonesia sampai dengan era otonomi daerah masih multitafsir, karena sasaran pengaturan batas wilayah desa saat ini hanya mengatur untuk pembentukan dan penggabungan Desa baru saja, sementara tidak konkrit mengatur batas wilayah bagi desa-desa yang telah ada sebelumnya. Peraturan terkait batas wilayah Desa yang multitafsir dapat berimplikasi pada tidak adannya ketidakpastian hukum, mengakibatkan terjadinya hambatan dalam penyelesaian penetapan batas Desa yang berlarut-larut karena tidak adanya ketegasan dalam pengaturan, dan dapat menimbulkan stigma belum tercapainya prinsip tertib administrasi pemerintahan di Indonesia. Pemerintah bersama DPR diharapkan dapat merubah atau melahirkan pasal dalam Undang-Undang Desa yang menyatakan secara tegas bahwa setiap desa wajib melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa, baik bagi desa yang akan pembentukan/penggabungan maupun desa lama yang telah ada sebelunya. Untuk upaya percepatan penetapan dan penegasan batas desa, kepada Kementerian terkait untuk dapat menginstruksikan dengan melahirkan (Instruksi Menteri) ditujukan kepada Bupati/Walikota untuk menghimbau dan memfasilitasi bagi Desa-desa yang belum merampungkan batas wilayah desa. Kata kunci: Tinjauan yuridis, batas desa, kepastian hukum | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGARUH PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA MODAL DAN KETAATAN PADA PERATURAN PERUNDANGAN TERHADAP AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH (NURINA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |