//

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD IQBAL LUBIS - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhammad Iqbal Lubis, 2019 Pasal 82 ayat (1) Undang- undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah 2 kali diubah dengan Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 dan Undang – Undang No. 17 Tahun 2016. Menyatakan barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas,bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun dalam kenyataannya masih tejadi tindak pidana pecabulan di wilayah Aceh Besar. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab pencabulan terhadap anak dibawah umur, kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur, dan untuk menjelaskan upaya dalam penyelesaian Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yaitu; Pergaulan Bebas, faktor teknologi, dan pacaran, Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala yang dihadapi oleh pihak penyidik dalam mengungkap tindak pidana pencabulan tehadap anak di Aceh Besar yaitu, korban enggan melapor karena pelaku memiliki hubungan keluarga, pelaku melarikan diri, kendala kedua adalah pihak penyidik memiliki keterbatasan waktu dalam memproses berkas dari tindak pidana tersebut, Kendala yang ketiga adalah pihak penyidik kesulitan mendapatkan keterangan dari si korban yang memiliki trauma berat. Upaya untuk menanggulangi kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pencegahan dan penanggulangan jika kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur terlanjur terjadi. Disarankan perlu adanya penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menangani faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan di wilayah Aceh Besar. Perlu adanya upaya untuk meningkatkan, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penyidik. Perlu adanya penerapan upaya menanggulangi terhadap kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN DAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Nurmala Sari, 2017)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (OCTHANIA MADILLA, 2020)

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE (T.IKHSAN AZHARI, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy