//

PERJANJIAN USAHA BAGI HASIL DALAM PENGGARAPAN SAWAH DI GAMPONG BLANG KRUENG KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Asrafil Rizal - Personal Name
SubjectSMALL BUSINESS - LAW ASPECTS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2019

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ASRAFIL RIZAL, PERJANJIAN USAHA BAGI HASIL 2019 DALAM PENGGARAPAN SAWAH DI GAMPONG BLANG KRURENG KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR (vii, 64,) pp., bibl. app (Syamsul Bahri, SHI.,M.A) Di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil disebutkan bahwa suatu perjanjian dengan nama apapun itu harus dibuat secara tertulis didepan kepala dari desa dan dihadirkan oleh dua orang saksi dari kedua belah pihak serta disahkan oleh pejabat yang berwenang (camat). Pada kenyataannya perjanjian bagi hasil di Gampong Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar tidak sesuai dengn bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960. Perjanjian bagi hasil dalam penggarapan sawah di Gampong Blang Krueng dilakukan secara lisan (tidak tertulis). Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kenapa masyarakat melakukan perjanjian bagi hasil secara lisan. Untuk menjelaskan sistem perjanjian bagi hasil lahan pertanian di Gampong Blang Krueng. Untuk menjelaskan hambatan dalam penerapan sistem bagi hasil di Gampong Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Jenis penelitian dalam skripsi ini ialah merupakan jenis penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat melakukan perjanjian bagi hasil secara lisan karena sudah dilakukan secara turun-temurun dan kebanyakan dari masyaraat tidak mengetahui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960. Sistem pembagian hasilnya menggunakan 2 (dua) variasi yaitu 1/3, satu untuk sipemilik dan tiga untuk si penggarap. 1/4 yaitu satu untuk si pemilik dan empat untuk si penggarap. Hambatan masyarakat dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil ini ialah perbedaan pendapat mengenai pembagian hasil dari lahan pertanian. Saran kepada masyarakat Gampong Blang Krueng, agar ketika melakukan perjanjian bagi hasil tersebut dibuat secara tertulis (surat) di hadapan pejabat/ Keuchik/ yang berwenang serta dihadirkan oleh dua orang saksi yang terdiri dari kedua belah pihak agar ketika ada sengketa nanti pembuktiannya menjadi kuat.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERJANJIAN BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN JAYA KABUPATEN ACEH JAYA (Muhammad Riski, 2016)

TINJAUAN HUKUM BADAN USAHA MILIK GAMPONG BLANG KRUENG KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR (Muhammad Kausar, 2019)

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA TANAH SAWAH DI KECAMATAN DELIMA KABUPATEN PIDIE (Mayasari, 2017)

GAMBARAN PENGETAHUAN, SIKAP DAN PERILAKU MASYARAKAT TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN PENYAKIT FILARIASIS DI DESA BLANG KRUENG KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR (Julia Novita Astri, 2016)

PERAN KELUARGA TERHADAP PERILAKU MEROKOK PADA REMAJA LAKI-LAKI (Hulaimiati, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy