//
PEMENUHAN HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN DI CABANG RUMAH TAHANAN KELAS IIB BIREUEN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ADI SATYA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan PEMENUHAN HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK (Suatu Penelitian di Cabang Rumah Tahanan Kelas IIB Bireuen) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,55), pp., bibl., tabl.,app. ABSTRAK Adi Satya, 2019 Tarmizi, S.H.,M.Hum. Pasal 14 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa narapidana berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran termasuk narapidana anak.Namun meskipun sudah diatur masih ada anak belum terpenuhi untuk memperoleh hak pendidikan, di Cabang Rumah Tahanan Kelas IIB Bireuen terdapat narapidana anak yang sedang menjalani masa pidananya dari tahun 2017 hingga 2019 dengan total 13 orang narapidana anak belum mendapatkan pendidikan formal. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pemenuhan hak memperoleh pendidikan bagi anak pidana di Cabang Rumah Tahanan kelas IIB Bireuen, kendala dalam pemenuhan hak memperoleh pendidikan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh petugas rutan dalam mengatasi kendala dalam pemenuhan hak memperoleh pendidikan bagi anak pidana di Cabang Rumah Tahanan kelas IIB Bireuen. Data dalam penelitian ini kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan (library research) dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan yang relevan dengan objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan di Cabang Rumah Tahanan Kelas IIB Bireuen belum memberikan hak pendidikan formal bagi narapidana anak. Kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Cabang Rumah Tahanan dalam pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana anak adalah kekurangan sarana prasarana, tidak adanya petugas pendidikan dan pengajaran, kurangnya pembimbing konseling dan pembina di bidang kerohanian,pendidikan dan kejiwaan yang memiliki keahlian dibidangnya. Upaya yang dilakukan oleh petugas rutan dalam mengatasi kendala terkait pemenuhan hak pendidikan formal bagi anak pidana di Cabang Rumah Tahanan Kelas IIB Bireuen yaitu akan menjalin kerjasama dengan lembaga yang bergerak di bidang pendidikan baik formal atau non-formal, merencanakan secara terinci kebutuhan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pembinaan narapidana anak. Disarankan dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan karena kurangya memasukan hak-hak anak yang ada pada Konvensi Hak-Hak Anak agar selaras dengan hak-hak anak yang ada dan penambahan jumlah personil staf cabang Rutan Bireuen serta peningkatan kompetensi staf Cabang Rutan Bireuen. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMENUHAN HAK ANAK DALAM HAL DIJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA (SUATU KAJIAN DI CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB LHOKNGA) (Eka Putri Maulina, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |