//

PENYELESAIAN SENGKETA HASIL TANGKAPAN IKAN ANTARA NELAYAN TRADISIONAL DENGAN PEMILIK BOAT MELALUI LEMBAGA PERADILAN ADAT LAOT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PANGLIMA LAOT LHOK KUALA CANGKOI DI ULEE LHEUE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang AYU WAHYUNI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Ayu Wahyuni 2019 Penyelesaian Sengketa Hasil Tangkapan Ikan Antara Nelayan Tradisional Dengan Pemilik Boat Melalui Lembaga Peradilan Adat Laot (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Panglima Laot Lhok Kuala Cangkoi di Ulee Lheue) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 60) pp., bibl. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H. Tradisi masyarakat nelayan di sektor perikanan khususnya di Aceh tidak lepas dari pengaruh hukum adat. Perjanjian bagi hasil tangkapan ikan yang dilaksanakan oleh nelayan tradisional dengan pemilik boat dilakukan secara lisan, sehingga sering terjadinya perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan tersebut harus ada pihak lain yang bertindak sebagai penengah. Dalam hal perikanan, khususnya di Aceh yang menjadi pihak penengah adalah lembaga peradilan adat laot yang dipimpin oleh panglima laot yang diangkat dan dianggap oleh masyarakat nelayan sebagai pihak yang lebih dituakan secara hukum adat untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Lembaga panglima laot ini telah diakui keberadaannya berdasarkan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa, hambatan dalam penyelesaian sengketa, dan proses penyelesaian sengketa bagi hasil tangkapan ikan melalui lembaga peradilan adat laot. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan di lapangan dengan melakukan wawancara juga mengacu kepada data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyebab terjadinya sengketa disebabkan faktor kebiasaan yang dianut oleh masyarakat nelayan yaitu melangsungkan perjanjian secara lisan, sehingga dengan mudah timbulnya perselisihan yang dilakukan oleh salah satu pihak, ditambah iktikad tidak baik dari para pihak. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa bagi hasil tangkapan ikan melalui peradilan adat laot adalah sulitnya mempertemukan para pihak, emosi yang tinggi dan tidak terkontrol serta kurangnya pemahaman akibat rendahnya tingkat pendidikan para pihak. Proses penyelesaian sengketa bagi hasil tangkapan ikan dilakukan dengan cara bermusyawarah dan bermufakat melalui lembaga peradilan adat laot yang di pimpin oleh panglima laot. Disarankan kepada para pihak agar menjalankan dan mematuhi segala aturan-aturan yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian, guna meminimalisir terjadinya perselisihan. Disarankan kepada panglima laot agar setiap peristiwa yang terjadi baik itu dalam bentuk sengketa maupun dalam bentuk pelanggaran di wilayah laut untuk di dokumentasi. Disarankan kepada pemerintah khususnya Dinas Perikanan memberikan sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERANAN PANGLIMA LAOT LHOK DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT BERBASIS ADAT DI KECAMATAN MESJID RAYA KABUPATEN ACEH BESAR (ZAITUN MUNAR, 2018)

PERANAN PANGLIMA LAOT LHOK DALAM KEGIATAN PERIKANAN MASYARAKAT NELAYAN DI KECAMATAN TRUMON KABUPATEN ACEH SELATAN (Syiha Bunardi, 2014)

PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NELAYAN (SUATU STUDI DI LHOK LAMTEUNGOH. KECAMATAN PEUKAN, ACEH BESAR) (T. NANTA UMAR, 2016)

POLA PENYELESAIAN KONFLIK PADA MASYARAKAT PESISIR (MELACAK PERAN LEMBAGA PANGLIMA LAOT WILAYAH LAMPULO) (Dedi Satria MG, 2016)

PEMETAAN LOKASI PENANGKAPAN IKAN BERDASARKAN HASIL IDENTIFIKASI LOKASI TERUMBU KARANG DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN PANGLIMA LAOT LHOK LHOK KRUET ACEH JAYA (AMMAR IMSTIYAZ, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy