//

TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nur Akmalia - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Nur Akmalia 2019 Nurhafifah, S.H., M.H. Pasal 480 ayat (1) Buku ke II Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Namun di Kota Banda Aceh masih ada terjadi tindak pidana penadahan terhadap sepeda motor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana penadahan sepeda motor di Kota Banda Aceh, penanggulangan tindak pidana penadahan sepeda motor di Kota Banda Aceh, dan hambatan yang dialami oleh Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penadahan sepeda motor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk skripsi Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penadahan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh adalah adanya penyebab dari prekonomian pelaku yang tidak mampu membeli sepeda motor, sumber pendapatan yang mengguntungkan, ketidak hati-hatian dalam membeli, lingkungan sosial yang mendukung untuk melakukan penadahan, dan gaya hidup yang menuntut untuk dapat memiliki sebuah sepeda motor. Adapun penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah dengan melakukan razia rutin, melakukan sosialisasi lalulintas dan memberikan himbauan kepada masyarakat dalam bentuk spanduk dan baleho di jalan. Disarankan kepada Kepolisian Resor Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pengawasan terhadap bengkel-bekel atau tempat-tempat yang menjual sperpart sepeda motor di Kota Banda Aceh. Disaranakan kepada masyarakat untuk lebih teliti lagi dalam membeli sepeda motor bekas pakai dengan mengecek kelengkapan surat kepemilikan dan kesesuaiannya dengan identitas sepeda motor tersebut

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (KULUL AZMI, 2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI BANDA ACEH (M.Rizki Fadila, 2017)

TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (OKTANANDA PERMANA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy