//

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN DI PROVINSI ACEH TENTANG TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NONI SIMPIA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Noni Simpia, 2019 ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN DI PROVINSI ACEH TENTANG TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,54) pp, bibli, tabl. (Nursiti, S.H., M.Hum.) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 9 Ayat (1) berbunyi “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian dirinya wajib memberikan kehidupan, perawatan, pemeliharaan kepada orang tersebut”. Di Provinsi Aceh masih ditemukan perkara-perkara penelantaran dalam rumah tangga yang diajukan ke pengadilan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan unsur-unsur tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan melalui serangkaian kegiatan membaca menelaah perundang-undangan, putusan-putusan pengadilan, buku-buku, jurnal hukum dan dokumen hukum yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa belum ada penjelasan yang cukup untuk memahami unsur-unsur tindak pidana penelantaran dalam rumah. Dari berbagai putusan pengadilan yang dianalisis ditemukan pemaknaan terhadap unsur-unsur tersebut yaitu; pertama: unsur barangsiapa; dalam unsur ini barang siapa dimaknai sebagai suami atau istri yang masih terikat atau sudah tidak lagi terikat dalam perkawinan tapi masih memiliki tanggungjawab dalam menafkahi pasangan dan anak-anaknya. Kedua: unsur tidak memberikan penghidupan yang dapat berupa tidak memberikan nafkah lahir, biaya pendidikan anak, tempat kediaman untuk keberlangsungan hidup para anggota keluarganya. Unsur Ketiga: tidak memberi perawatan, pemeliharaan yang dapat berupa tidak memberikan nafkah bathin, tidak lagi tinggal serumah dan tidak memelihara atau merawat pada saat sakit. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, selain pada hal memberatkan dan meringankan juga pada adanya perilaku yang tidak dikehendaki dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Sanksi yang diputuskan oleh hakim berupa pidana penjara dan kurungan dengan percobaan. Terdapat sanksi tambahan bagi pelaku anggota TNI berupa pemecatan. Disarankan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pelaksana Undang-Undang PKDRT khususnya tentang tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Kepada Hakim disarankan dalam menjatuhkan putusan haruslah mempertimbangkan Perma No. 3 Tahun 2017 dan dapat menambahkan sanksi ganti rugi untuk korban penelantaran dalam rumah tangga.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN NOMOR .29./PID .SUS /2018/PN.TTN TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PENELANTARAN RUMAH TANGGA) (CUT JULIA PUSPIANI, 2019)

STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TAHUN 2013-2015 ) (UTARI RAHAYU, 2016)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAROS NOMOR: 53/PID.B/2015/PN.MRS TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (RIZKA MAULANA, 2018)

TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (Irgun Kurniawan, 2020)

PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK KARO DI KECAMATAN MARDING-DING KABUPATEN KARO, SUMATERA UTARA (NISKA PUTRI ZAI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy