//

KEWENANGAN KOMISI INFORMASI ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI DI ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Jehalim Bangun - Personal Name

Abstrak/Catatan

KEWENANGAN KOMISI INFORMASI ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Suatu Kajian di Komisi Informasi Aceh) Jehalim Bangun, Eddy Purnama Saleh Syafei ABSTRAK Komisi Informasi Aceh merupakan Komisi Informasi setingkat Provinsi yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik yang berada di Aceh, baik badan publik yang memiliki lingkup kerja di wilayah Aceh maupun Badan publik hirarkis dari pusat yang berada di daerah, sesuai dengan amanat Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PERKI PPSIP). Namun terdapat 5 putusan Komisi Informasi Aceh yang menyatakan tidak berwenang menyelesaikan sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai Pemohon dengan PT. PERTAMINA sebagai termohon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ruang lingkup kewenangan Komisi Informasi Aceh dalam menyelesaikan sengketa informasi, Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi dan hambatan serta tantangan yang dihadapi KIA dalam menyelesaikan sengketa informasi. Penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian yuridis empiris yang dilakukan di Komisi Informasi Aceh. Instrumen pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara mendalam dengan para pihak yang bersengketa baik YARA maupun PT Pertamina, Komisioner Komisi Informasi Aceh, dan mantan komisioner Komisi Informasi Aceh. Selain itu, instrument pengumpulan data lainnya diperoleh melalui studi terhadap literature kepustakaan yang mengkaji tentang kewenangan komisi informasi. Lalu hasil penelitian di analisis dengan teori kewenangan, teori ADR dan teori organ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang lingkup kerja Komisi Informasi Aceh yaitu seluruh wilayah Aceh dimana termohon sengketa informasinya merupakan badan publik yang lingkup kerja di wilayah Aceh maupun badan publik hirarkis yang berada di Aceh. Mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh diawali dengan pengajuan permohonan sengketa kepada Komisi Informasi Aceh. Selanjutnya, Ketua Komisi Iinformasi Aceh menetapkan majelis hakim untuk mengadilinya. Pada persidangan pertama terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan Awal yang memeriksa Legal standing Pemohon, Legal Standing termohon, Jangka waktu Permohonan Informasi dan Kewenangan Komisi Informasi. Selanjutnya, dilaksanakan mediasi antara pemohon dan termohon.. Jikalau tidak tercapai kesepakatan, sengketa informasi dilanjutkan pada sidang ajudikasi.. Hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh Komisi Informasi Aceh yaitu: Pertama, Dukungan Pemerintah Aceh terhadap Komisi Informasi Aceh masih lemah. Kedua, Adanya kelemahan di UU KIP. Ketiga, Belum lengkapnya Hukum Acara sidang sengketa informasi Publik di Komisi Informasi. Keempat, luasnya wilayah kerja Komisi Informasi Aceh. Kelima, budaya hukum aparat birokrasi yang belum baik. Oleh karena itu, Diharapkan kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan dukungan yang maksimal kepada Komisi Informasi Aceh. Sementara bagi Komisi Informasi Pusat diharapkan mendorong Legislatif Review terhadap UU KIP terkait dengan penguatan kelembagaan Komisi Informasi dan melakukan revisi PERKI PPSIP.selanjutnya, KIA juga diharapkan membuat program terkait edukasi kepada seluruh Badan Publik yang ada di Aceh. Kata Kunci: Kewenangan, Komisi InformasiAceh, Informasi Publik, Sengketa

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS KOMUNIKASI MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK STUDI PADA SIDANG KOMISI INFORMASI ACEH (Akhrizal, 2017)

KEDUDUKAN DINAS PERTANAHAN ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN PASCA PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2015 (RAHMAT NOFRIZAL, 2019)

PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NELAYAN (SUATU STUDI DI LHOK LAMTEUNGOH. KECAMATAN PEUKAN, ACEH BESAR) (T. NANTA UMAR, 2016)

EKSISTENSI IMUEM MUKIM DALAM MENYELESAIKAN MASALAH LIMBAH KRUENG BALEE (STUDI KASUS PENCEMARAN LIMBAH PABRIK SEMEN PT. LAFARGE CEMENT INDONESIA) (Maulizar Mch, 2020)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1240 K/PDT.SUS-BPSK/2017 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU PIHAK (AL QADRI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy