//

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH INVESTASI USAHA KECIL, MIKRO, MENENGAH DI KANTOR PUSAT OPERASIONAL PT. BANK ACEH SYARIAH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NAZELIA ULFA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NAZELIA ULFA 2019 PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH INVESTASI USAHA KECIL, MIKRO, MENENGAH DI KANTOR PUSAT OPERASIONAL PT. BANK ACEH SYARIAH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (ix,71 )pp.,bibl. SAFRINA, S.H., M.H., M.EPM. Pasal 20 angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal (pemilik modal) dalam hal ini adalah bank dengan pihak yang membutuhkan yaitu nasabah melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan bagi bank dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur. Pembiayaan Murabahah Investasi adalah transaksi jual beli antara bank dengan nasabah dengan tujuan investasi. Pada kenyataannya, saat ini didapatkan permasalahan bank syariah belum sepenuhnya mengembangkan konsep pembiayaan murabahah dan prinsip pembiayaan syariah. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan murabahah investasi usaha kecil, mikro, menengah, dan untuk menjelaskan perbedaan antara pembiayaan murabahah investasi setelah konversi dengan kredit investasi sebelum konversi di Kantor Pusat Operasional PT. Bank Aceh Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara mewancarai responden dan informan. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pada pelaksanaan perjanjian pembiayaan murabahah investasi, bank harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon nasabah, dan nasabah yang melakukan permohonan harus memenuhi syarat sah perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 KUH Perdata. Konversi PT. Bank Aceh Syariah dari konvensional menjadi syariah menyebabkan perubahan pada sistem kredit atau pembiayaannya, dalam hal ini terjadi perbedaan antara pembiayaan murabahah Investasi dengan k redit Investasi. Pada pembiayaan murabahah investasi bank menyediakan barang investasi untuk diperjual belikan dengan nasabah, lalu bank memperoleh margin keuntungan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah, karena itulah harus adanya penjual, pembeli, barang, harga, serta akad, hal ini tidak terdapat dalam perjanjian kredit investasi. Sedangkan pada kredit investasi bank hanya meminjamkan uang kepada nasabah. Diharapkan PT. Bank Aceh Syariah dapat mengembangkan konsep Pembiayaan Murabahah Investasi itu sendiri dalam upaya meningkatkan prinsip- prinsip syariah.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NOMOR 102 PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (STUDI EMPIRIS PADA KOPERASI SYARIAH DI ACEH BESAR) (NURLAILI MAGHFIRAH, 2019)

ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH, MUSYARAKAH DAN MURABAHAH TERHADAP PROFITABILITAS BANK UMUM SYARIAH PERIODE 2012-2018 (RAUZATUL JANNAH, 2020)

ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN KARYAWAN BANK TERHADAP AKAD PEMBIAYAAN PRODUK KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG ACEH (Leni Oktaviani, 2019)

PENENTUAN HARGA JUAL PEMBIAYAAN AL- MURABAHAH PADA PT.BPRS HAREUKAT LAMBARO ACEH BESAR (Mela Fitria, 2014)

PENETAPAN MARGIN DAN HARGA JUAL ATAS PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK ACEH SYARIAH CABANG PEMBANTU KEUTAPANG (TASHYA FARRADILLA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy