//
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | KHAIRIL ANWAR R - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,69) pp., app., bibl. ABSTRAK KHAIRIL ANWAR RAMADHAN 2019 (Nursiti S.H., M.Hum.) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan undang-undang yang membedakan bagaimana mengadili anak yang berhadapan dengan hukum. Anak dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak menyebutkan bahwa terdapat hak-hak anak yang harus diperhatikan untuk melindungi anak tersebut. Dimana anak seharusnya dirahasiakan identitasnya, mendapatkan bantuan hukum, orang tua dan pendamping kemasyarakatan serta diperiksa oleh hakim tunggal. Tetapi hal ini tidak terjadi dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN.Adl. Pada putusan ini terdakwa merupakan seorang anak yang berusia 15 tahun yang melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap anak dimana akibat perbuatannya terdakwa didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN.Adl seharusnya dirahasiakan identitasnya baik dari media elektronik maupun media massa, wajib didampingi penasihat hukum, orang tua dan pembimbing kemasyarakatan, dan hakim yang memeriksa dan memutus putusan untuk anak adalah hakim tunggal. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif (normative legal research) atau penelitian kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang–undangan, putusan pengadilan, buku–buku dan lain sebagainya. Hasil dari analisa menyatakan bahwa dalam putusan ini terdakwa tidak diadili mengggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang bermasalah dengan hukum tidak dirahasiakan identitasnya baik dari media massa maupun media elektronik, tidak mendapat bantuan hukum, orang tua, dan pembimbing kemasyarakatan selama pemeriksaan hingga ke pengadilan serta tidak diadili dengan hakim tunggal. Akibat tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 23 maka Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 36/Pid.sus/2015/PN.Adl seharusnya batal demi hukum. Disarankan kepada ketua pengadilan negeri untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah kerja Pengadilan Negeri Andoolo karena anak yang berhadapan dengan hukum berbeda penanganan hukumnya dengan orang dewasa. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR NOMOR: 90/PID.SUS. ANAK/2018/PN MKS. TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (FADHILAH FAIDIR, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |