//
TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN LINDUNG BEUTONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FITRIA ULJA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan FITRIA ULJA, 2019 TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN LINDUNG BEUTONG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Nagan Raya) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (vi, 579), pp., tabl.,bibl., Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pasal 82 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 ayat (1) huruf (c) menyatakan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana yang di maksud dalam pasal 12 huruf (c) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit R.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000.00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) . Penulisan skripsi ini bertujuan Untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana Illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong, dan untuk menjelaskan penanggulangan tindak pidana terhadap Illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong. Serta menjelaskan apasaja hambatan dalam upaya penanggulangan tindak pidana terhadap Illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong. Untuk memperoleh data sekunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku teks, peraturan perundang-undangan dan surat perjanjian yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan dengan menggunakan pedoman wawancara. Berdasarkan hasil penelitian penyebab terjadinya tindak pidana Illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Beutong adalah dipengaruhi oleh faktor lemahnya pendidikan, ekonomi, budaya, pengawasan oleh Aparat/instansi Pemerintah, faktor tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan faktor lemahnya penegakkan hukum. Penanggulangan tindak pidana terhadap Illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Beutong adalah dengan melakukan upaya preventif, upaya refresif dan upaya deteksi. Hambatan dalam upaya penanggulangan adalah karena kurangnya koordinasi aparat penegak hukum dengan tokoh masyarakat, keterbatasan dana dalam proses penegakan hukum dan minimnya sarana dan prasarana dalam mendukung penegakan hukum. Disarankan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Nagan Raya untuk mengalokasikan anggaran khusus terhadap sarana dan prasarana dalam melakukan penanggulangan tindak pidana penebangan liar.Disarankan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Nagan Raya untuk melakukan penyuluhan hukum tentang fungsi hutan dan melakukan pendekatan dengan masyarakat sekitar Kawasan Hutan Lindung Beutong guna mencegah terjadinya tindak pidana penebangan liar. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN) (Listiya Fadhillia, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |