//
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MASDA ULFA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MASDA ULFA TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK 2019 PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 68), pp., tabl., bibl. Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Akan tetapi pada kenyataannya masih saja ada orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ini. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana, dan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara langsung dengan responden dan informan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dilakukan dengan cara membaca, menelaah dan mengkaji buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yaitu adanya faktor sakit hati, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor kurangnya ilmu agama, faktor pendidikan. Modus pelaku dalam melakukan pembunuhan berencana ini adalah dengan cara melilitkan kain sekuat-kuatnya ke leher korban, dan menginjak-injak korban serta memukul leher korban dengan menggunakan Gancu sehingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana seumur hidup terhadap terdakwaa adalah Pasal 340 KUHP. Karena terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seharusnya terdakwa dapat dikenakan hukuman mati karena perbuatannya tersebut. Disarankan agar adanya koordinasi dengan para aparat penegak hukum, Kepada tokoh-tokoh yang ada didalam masyarakat, baik tokoh agama dan lainnya untuk memberikan penyuluhan dan meningkatkan ceramah-ceramah di kalangan masyarakat agar dapat menghindari hal-hal yang melanggar hukum, dan menambah wawasan terhadap ilmu agama kepada masyarakat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |