//
TINDAK PIDANA TIDAK MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BAHAN BAHAYA DAN BERACLN (B3) IERHADAP LINGKUNGAN IIIDUP (SUATU PENCLITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BARAT) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NAJI BULLAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Naji Bullah, Tindak Pidana Tidak Meiakukan Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Terhadap Lingkungan Hidup (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Barat) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ((iv.55), pp.,bibl.,tabl,) M. Iqbal, S.H., M.H Penegakan hukum lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan primum remedium atau pilihan utama. hukum pidana sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir. Namun masih terjadi salah satu kasus yang berdampak terhadap lingkungan hidup adalah pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Aceh Barat tepatnya di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien dan Rumah Sakit Montela di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk tindak pidana tidak meiakukan pengelolaan limbah medis, untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak meiakukan pengelolaan limbah medis serta hambatan terhadap penanggulangan pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian lapangan, bentuk tindak pidana tidak meiakukan pengelolaan limbah medis yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Cut Nyak Dhien dan Rumah Sakit Montela adalah pencemaran limbali B3 padat dan limbah B3 cair, penegakan hukum terhadap pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit adalah melalui tahap pengaduan masyarakat terhadap Dinas lingkungan hidup Kabupaten Aceh Barat dan laporan kepada pihak Kepolisian. Hambatan terhadap penanggulangan pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit adalah ketidakpeduiian dan/atau ketidaktahuan dari masyarakat sekitar terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3. Disarankan kepada semua pihak khususnya kepada instansi Lingkungan Hidup untuk meiakukan sosialisasi terkait dengan pengelolaan limbah medis B3 berdasarkan UUPLH, Qanun Pemerintah Aceh Nomor 2 Tahun 2011 khususnya kepada masyarakat dan meiakukan pengawasan secara berkala terhadap instansi- instansi yang berhubungan serta meiakukan simulasi pada Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Aceh Barat yang telah didirikan sejak tahun 2014. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |