//
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG TERHADAP PEMENUHAN HAK PENUMPANG PENYANDANG DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NADIRA ALIFA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Nadira Alifa 2019 Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Orang Terhadap Pemenuhan Hak Penumpang Penyandang Disabilitas (Suatu Penelitian di Perusahaan Angkutan Orang dalam Trayek Antar Kota Antar Provinsi di Kota Banda Aceh) (vii,73) pp., bibl., app. Dr. Darmawan, S.H., M. Hum. Berdasarkan Pasal 242 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa: Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Aksesibilitas; b. Prioritas pelayanan; dan c. Fasilitas pelayanan, namun pada kenyataannya pihak perusahaan angkutan orang antar kota antar provinsi di Kota Banda Aceh belum memenuhi hak penumpang penyandang disabilitas sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan kewajiban perusahaan angkutan orang antar kota antar provinsi terhadap pemenuhan hak penumpang penyandang disabilitas, hambatan dalam pemenuhan hak penumpang penyandang disabilitas dan sanksi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap perusahaan angkutan orang antar kota antar provinsi yang tidak memenuhi hak penumpang penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan yang terjadi di lapangan dengan melakukan wawancara serta mengacu kepada data kepustakaan yang terkait dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa perusahaan angkutan orang antar kota antar provinsi tidak melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas berupa penyediaan fasilitas khusus dan aksesibilitas. Hambatan dalam penyediaan hak penyandang disabilitas adalah kurangnya pengetahuan dari pihak perusahaan angkutan, kurangnya sosialisasi, kepedulian dan pengawasan dari instansi terkait serta kurangnya pengetahuan dari pihak penyandang disabilitas terkait hak-haknya pada jasa angkutan. Pihak instansi terkait belum pernah memberikan sanksi kepada pihak perusahaan angkutan karena tidak pernah adanya pengaduan yang diterima. Disarankan supaya perusahaan angkutan orang antar kota antar provinsi untuk dapat memenuhi hak penyandang disabilitas dan kepada instansi yang berwenang agar melakukan sosialisasi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan adanya tindakan pengawasan terhadap penyediaan fasilitas khusus dan aksesibilitas secara intensif dan berskala, serta memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan angkutan yang tidak memenuhi hak penyandang disabilitas. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MENGGUNAKAN JASA ANGKUTAN PENUMPANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Muhibur Rahman, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |