//

TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RINI SUNDARI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RINI SUNDARI, TINDAK PIDANA PENIPUAN 2019 BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dari Tahun 2015-2018) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,71), pp.,tabl.,bibl. Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum Statistik kriminal dibuat dengan tujuan dapat menjadi pedoman dalam melihat tingkat keseriusan angka kriminalitas yang ada di masyarakat, seperti jumlahnya, frekuensinya serta penyebaran pelaku kejahatannya. Berdasarkan data tersebut kemudian oleh pemerintah dipakai untuk menyusun kebijakan guna menanggulangi tindak pidana penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana penipuan, untuk menjelaskan karakterisitik pelaku penipuan dan modus operandi yang digunakan pelaku penipuan, serta untuk mengetahui upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan oleh Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menangani tindak pidana penipuan dari tahun 2015-2018. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang berlokasi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Alat/ bahan yang digunakan yaitu bahan baku primer seperti Pasal 378 KUHP, sekunder seperti putusan- putusan. Data yang diperoleh, dianalisis dan disajikan kedalam bentuk tabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus penipuan yang tercatat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh sebanyak 96 kasus selama tahun 2015-2018 di mana terdapat faktor-faktor penyebab meningkatnya penipuan yaitu faktor ekonomi, lingkungan, peranan korban dan pendidikan. Adapun yang menjadi karakteristik pelaku tindak pidana penipuan dilihat dari persentase terbanyak yaitu pelaku berjenis laki-laki (81,25%), berusia 18-25 tahun (10,41%), memiliki pekerjaan PNS (42,71%), memiliki pendidikan SMA/SMK (43,75%), dan berdomisili diluar kota Banda Aceh (25,00%). Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban dengan menawarkan janji untuk mengambil keuntungan yang tidak wajar. Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh penyidik adalah upaya represif, yaitu dengan memproses perkara tersebut dan upaya preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan kepada pihak Pengadilan Negeri untuk menyusun statistik kriminal lebih jelas dan detail lagi agar dapat diketahui tindakan apa yang perlu dilakukan untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi di Banda Aceh. Disarankan kepada pemerintah kota Banda Aceh agar memperluas lapangan pekerjaan agar angka pengangguran berkurang sehingga tindak pidana penipuan juga dapat berkurang.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019)

KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019)

STATISTIK KRIMINAL TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PADA TAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DIKA AMBAR OKTAVIANI, 2018)

STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TAHUN 2013-2015 ) (UTARI RAHAYU, 2016)

PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy