//
PELAKSANAAN PEMBIAYAAN PRODUK ARRUM HAJI PADA PT. PEGADAIAN SYARIAH CABANG BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RIZKA SAPUTRI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK RIZKA SAPUTRI, PELAKSANAAN PEMBIAYAAN PRODUK 2019 ARRUM HAJI PADA PT. PEGADAIAN SYARIAH CABANG BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 59) pp., bibl., tabl., app. Dr. Ilyas, S.H.,M.Hum. Dalam melaksanakan pembiayaan Produk Arrum Haji PT. Pegadaian merujuk kepada Fatwa DSN MUI Nomor 92/DSN-MUI/1V/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn, yang didalamnya menyatakan bahwa semua bentuk pembiayaan/penyaluran dana Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh dijamin dengan agunan (Rahn). Pembiayaan Arrum Haji merupakan pembiayaan yang bertujuan membantu nasabah untuk mendapat porsi haji dengan memberikan pembiayaan sebesar Rp. 25.000.000.00,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan sistem gadai emas sebesar minimal 15 (lima belas) gram emas sebagai salah satu jaminannya. Namun dalam pelaksanaannya pembiayaan Arrum Haji tidak terhindar dari terjadinya pembiayaan bermasalah. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan pembiayaan produk Arrum Haji dari tahun 2016-2019, menjelaskan mengenai faktor penghambat dalam pelaksanaan pembiayaan produk Arrum Haji, menjelaskan upaya penyelesaian pembiayaan produk Arrum Haji yang bermasalah pada PT.Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan Arrum Haji dilakukan dengan pengikatan jaminan berupa emas minimal 15 (lima belas) gram dan dapat diangsur maksimal sampai 5 tahun. Dalam pelaksanaannya pembiayaan Arrum Haji tidak terhindar dari kemungkinan terjadinya pembiayaan bermasalah. Dari tahun 2016-2019 dari 72 total nasabah terdapat 3 nasabah pembiayaan Arrum Haji yang bermasalah. Faktor penghambat pelaksanaan pembiayaan Arrum Haji menjadi bermasalah diantaranya; kondisi ekonomi nasabah yang sedang tidak baik, pelaksanaan pembayaran angsuran yang macet atau tidak lancar, nasabah mengundurkan diri dari produk Arrum Haji. Upaya penyelesaian terhadap pembiayaan Arrum Haji bermasalah dilakukan dengan; pemberian surat peringatan maksimal 3 kali, jika tidak dilakukan pelunasan maka dilakukan pembatalan ke Departemen Agama dan selanjutnya mengklaim ke pihak asuransi, dan apabila uang nya tidak cukup untuk melakukan pelunasan maka cara terakhir yaitu dengan mengeksekusi jaminan. Disarankan kepada pihak PT.Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh untuk dapat mengenal nasabahnya lebih baik, melakukan pengawasan yang ketat dalam penyaluran pembiayaan, memberikan pilihan kepada nasabah pembatalan keberangkatan haji tidak perlu dilaksanakan Kepada nasabah disarankan untuk disiplin dalam melakukan pelunasan angsuran. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEKANISME PENYELESAIAN ARRUM BERMASALAH PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CPS BANDA ACEH (TARA AHDAVIA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |