//

KONTROL SOSIAL MASYARAKAT DALAM MEMPERKUAT NILAI SYARIAT ISLAM (SUATU STUDI PADA MASYARAKAT GAMPONG LAMTEUMEN TIMUR KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ZULFIKAR ALI TRIANDA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Zulfikar Ali Trianda. 2019. Kontrol Sosial Msyarakat Dalam Memperkuat Nilai Syariat Islam (Suatu Studi Pada Masyarakat Gampong Lamteumen Timur Kota Banda Aceh). Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Pembimbing: (1) Dr. Rusli Yusuf, M.Pd. (2) Maimun, S.Pd., M.A. Kata Kunci: Kontrol Sosial, Memperkuat, Nilai Syariat Islam. Penelitian ini tentang “Kontrol Sosial Masyarakat Dalam Memperkuat Nilai Syariat Islam (Suatu Studi Pada Masyarakat Gampong Lamteumen Timur)”. Tujuan penelitian: (1) Untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap kontrol sosial (2) Untuk mengetahui bentuk kontrol sosial masyarakat dalam memperkuat nilai syariat islam di Gampong (3) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam memperkuat syariat islam di Gampong. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Lokasi penelitian di kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, Gampong Lamteumen Timur, Dusun Teratai (Lorong Goheng). Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara. Subjek penelitian berjumlah 15 orang. Dari hasil penelitian menunjukkan: (1) Pemahaman Kontrol Sosial, pada umumnya masyarakat telah memahami apa itu Kontrol Sosial dan bagaimana penangananya, seperti yang dilakukan oleh pelaku usaha kos-kosan maupun warung/kios yang memperhatikan mengenai jam operasional kegiatan, pelaksanaan aturan dari pusat (Pemda), aturan Gampong dan Dusun. (2) Adapun bentuk kontrol sosial masyarakat dalam memperkuat nilai Syariat Islam berupa: adanya penertiban, sosialisasi dan pembentukan Muhtasib Gampong dari pihak Aparatur Gampong maupun Dusun. Dan bagi pelaku usaha Kos-kosan maupun Warung/kios adanya peraturan jam operasional kegiatan, selektif dan teliti terhadap Tamu/Orang baru, dan pelaksanaan himbauan dari Gampong maupun Dusun. Melaksanakan aturan atau himbauan dari Gampong maupun Dusun. (3) Kendala yang dihadapi dalam memperkuat Syariat Islam, untuk kendala dikelompokan menjadi dua yaitu eksternal dan internal, untuk internal pada umumnya masyarakat, pelaku usaha kos-kosan maupun warung/kios, dan Aparatur Gampong/Dusun kendala hanya pada berkurangnya anggota Pemuda Dusun,untuk selebihnya tidak ada kendala berarti. Sementara faktor eksternal perlunya bantuan moril maupun materil oleh Pemerintah Kota. (1) Masyarakat, Pelaku Usaha Kos/Warung, dan Aparatur Gampong maupun Dusun di harapkan Bersinergi dalam pengoptimalisasian Kontrol Sosial dalam memperkuat Nilai Syariat Islam dan di harapkan upaya-upaya dalam kontrol/mengawasi dan penguatan Nilai Syariat tetap terjaga. (2) Pemerintah daerah melalui dinas terkait diharapkan lebih memperhatikan terhadap Gampong-gampong yang memerlukan perhatian khusus, khususnya dalam pengoptimalisasian pengawasan, penertiban masalah sosial khususnya pengawasan Nilai Syariat Islam, baik bantuan berupa Moril maupun Materil.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PENERAPAN GAMPONG SYARIAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG BEURAWE DAN LAMBARO SKEP) (NURMASYITAH, 2015)

PERAN WILAYATUL HISBAH DALAM MENINGKATKAN PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM DI KOTA LANGSA (Zulkifli Ab, 2018)

PERAN DINAS SYARIAT ISLAM DALAM MENGATASI PELANGGARAN IKHTILATH DI KOTA BANDA ACEH (Eka Maisarah, 2019)

STRATEGI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI (RYAN YUDHI MURIANTO , 2016)

STRATEGI KOMUNIKASI DINAS SYARIAT ISLAM KOTA BANDA ACEH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN QANUN HUKUM JINAYAT (REDHA PURNAMA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy