//
TANGGUNG JAWAB PT. INDAH LOGISTIK CARGO TERHADAP RUSAK DAN HILANGNYA BARANG KIRIMAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FARAH RIEZA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK FARAH RIEZA, 2019 TANGGUNG JAWAB PT. INDAH LOGISTIK CARGO TERHADAP RUSAK DAN HILANGNYA BARANG KIRIMAN (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (vi, 59), pp., tabl., bibl., app. (KADRIAH, S.H., M.Hum.) Pasal 188 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan. Selanjutnya Pasal 193 menyatakan bahwa perusahaan pengangkutan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengiriman dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan ditempat tujuan yang disepakati. Di dalam prakteknya PT. Indah Logistik Cargo tidak memberikan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami oleh konsumen Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan rusak dan hilangnya barang kiriman milik konsumen dan pelaksanaan tanggung jawab PT. Indah Logistik Cargo terhadap rusak dan hilangnya barang kiriman. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Untuk memperoleh data kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan, mempelajari dan menelaah buku-buku yang memiliki hubungan dengan permasalahan yang dibahas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan untuk memperoleh data lapangan dengan cara melakukan wawancara sejumlah responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian faktor yang menyebabkan rusak dan hilangnya barang kiriman milik konsumen adalah faktor kesalahan dalam melakukan pengepakan barang, faktor kelalaian dalam pengangkutan, faktor kesalahan sopir pengangkutan, dan faktor kesalahan penempatan barang dalam angkutan. Pelaksanaan tanggung jawab PT. Indah Logistik Cargo terhadap rusak dan hilangnya barang kiriman konsumen yaitu dilakukan secara musyawarah, dimana PT. Indah Logistik Cargo memberikan ganti rugi barang milik konsumen sebesar 5 kali ongkos kirim, ganti rugi tersebut tidak sesuai dengan harga barang kiriman konsumen, namun konsumen tidak dapat melakukan upaya lainnya selain menerima ganti rugi yang tidak sesuai tersebut. Disarankan kepada PT. Indah Logistik Cargo agar melaksanakan kewajiban pengiriman barang dengan baik serta memberikan ganti rugi yang sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG JALUR NUGRAHA EKAKURIR TERHADAP KELALAIAN YANG MENYEBABKAN RUSAK ATAU HILANGNYARN BARANG PENGIRIMAN RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Tahjul Fikar Mulia, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |