//
KEPATUHAN PENGELOLAAN USAHA MASYARAKAT TERHADAP QANUN GAMPONG UJUNG BATEE KECAMATAN PASIE RAJA KABUPATEN ACEH SELATAN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NANA FEBRIANTI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Nana Febrianti, 2019.Kepatuhan Pengelolaan Usaha Masyarakat Terhadap Qanun Gampong Ujung Batee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Skripsi, Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Falkutas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Unuversitas Syiah Kuala.Pembimbing: (1) Dr. Saiful, S.Pd.,M.Si., (2) Dr. Sanusi, S.Pd., M.Si., Kata Kunci : Kepatuhan, Pengelolaan Usaha Masyarakat, Qanun Skripsi ini berjudul “Kepatuhan Pengelolaan Usaha Masyarakat Terhadap Qanun Gampong Ujung Batee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan”. Tujuan Penelitian ini: (1) Mengetahui Bagaimana Proses Sosialisasi Qanun Tentang Pengelolaan Usaha Masyarakat oleh Pemerintah Gampong Ujung Batee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, (2) Mengetahui Bagaimana Kepatuhan Pengelolaan Usaha Masyarakat terhadap Peraturan Qanun Gampong Ujung Batee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, (3) Untuk mencari tahu kendala yang dihadapi pemerintah gampong dalam menjalankan Qanun Gampong Ujung Batee. Jenis kualitatif dan pendekatan deskriptif didalam penelitian ini, juga menggunakan teknik observasi dan wawancara. Subjek dalam penelitian ini berjumlah 15 orang. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Proses sosialisasi pemerintah gampong dalam menegakan qanun gampong pada umumnya telah berjalan dengan lancer, yaitu dengan cara mengumumkan, mengumpulkan dan menyampaikan kepada semua pengelola usaha dipantai. (2) Kepatuhan pengelola dipingir pantai merekas udah mematuhi sebagian besar peraturan Qanun Gampong, dimana mereka membuka dan menutup warung sudah tepat pada waktu yang ditentukan, menutup warung pada malam senin karena adanya Majelis Ta’lim, menutup warung pagi Jumat hingga selesai shalat Jumat, menegur bagi mudamudi yang masih berada di lokasi warung, memiliki pondok yang tidak tertutup. (3) Terdapat kendala yang dihadapai pemerintah gampong yaitu terhadap pengunjung luar yang datang, dimana pengunjung tidak tau apa yang dilarang dan diatur dalam qanun tersebut, terkadang pengelola usaha sudah menutup warung pada jam enam sore, tetapi pengunjung yang tidak mengetahui aturan tersebut tetap dating pada saat jam yang tidak diperbolehkan lagi untuk berkunjung, Saran dalam penelitian ini adalah bagi pemerintah gampong harus lebih mengoptimalkan proses sosialisasinya, dan bekerjasama dengan pengelola usaha untuk menjalankan peraturan qanun gampong yang belum maksimal tersebut untuk kenyamanan masyarakat setempat dan wisata pantai sesuai dengan yang diharapkan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGANRN(STUDI DESKRIPTIF PADA PETAMBANG EMAS TRADISIONALRNDI GAMPONG PAYA ATEUK, KEC. PASIE RAJA, KAB. ACEH SELATAN) (Muzakir, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |