//

PEMBATALAN QANUN ACEH MELALUI EXECUTIVE REVIEW DAN JUDICIAL REVIEW

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Asmaul Flusna - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Oleh karena itu, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkannya jika qanun tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan untuk menguji dan membatalkan Qanun Aceh tersebut tidak hanya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, tetapi juga diberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkannya. Sehingga Adanya perbedaan norma mengenai siapa yang berwenang untuk membatalkan Perda/Qanun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tata cara pengujian Qanun Aceh dari segi judicial review dan executive review menurut peraturan perundang-undangan, serta mengkaji ukuran pembatalan Qanun Aceh oleh Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama. Tata cara pengujian qanun Aceh melalui executive review belum memenuhi syarat seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan karena pengujian qanun Aceh melalui executive review bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945seperti yang disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU- XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, dimana pasca putusan tersebut maka kewenangan pembatalan perda atau qanun Aceh dikembalikan kepada Mahkamah Agung. Kedua, Pembatalan qanun Aceh melalui executive review dilihat dari beberapa kategori, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan ukuran pembatalan qanun Aceh melalui judicial review yaitu bertentangan dengan syari’at Islam. Disarankan agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditinjau kembali mengingat pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, Menteri Dalam Negeri sudah tidak berwenang lagi untuk membatalkan perda atau qanun Aceh. Selain itu, Pemerintah Aceh dalam membentuk qanun juga harus lebih memahami suatu ketentuan yang berlaku sehingga nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan masyarakat Aceh. Kata Kunci : Pembatalan, Qanun, Executive Review, Judicial Review.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (Muhammad Misri, 2016)

PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN COURSE REVIEW HORAY(CRH) PADA MATA PELAJARAN IPS GEOGRAFI UNTUK MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR SISWA KELAS XI DI SMA NEGERI 1 BAITUSSALAM (ABDUSSALAM, 2014)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGUNDANGAN QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG OLEH PEMERINTAH ACEH (Muhammad Suhendra , 2016)

KEWENANGAN PENGATURAN MAHKAMAH AGUNG KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG LARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN (Nelly Mulia Husma, 2018)

OPTIMALISASI PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM HAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (RIZKI WAHYUDI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy