//

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN TERHADAP PENYEDIAAN FASILITAS RAMAH DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI PT. ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN KOTA SABANG)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang T AMIRUL MUHAIMIN - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Teuku TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN TERHADAP PEMYEDIAAN FASILITAS RAMAH Amirul (KADRIAH, S.H., M.Hum.) Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, DISABILITAS Muhaimin (2019) (Suatu Penelitian di PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Kota Sabang) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,68) pp.,bibl.,tbl perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia. Dan perlindungan terhadap konsumen kaum penyandang disabilitas perlu diberikan, diantaranya hak untuk diperlakukan dan dilayani dengan benar, jujur dan tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam kenyataan di lapangan ditemukan belum terpenuhinya fasilitas khusus tersebut. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen penyandang disabilitas, tanggung jawab PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) Kota Sabang sebagai pelaku usaha, terhadap tidak terdapatnya fasilitas ramah disabilitas pada armada kapal pengangkutan, serta menjelaskan upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha dalam hal tidak tersedianya fasilitas khusus dalam sarana dan prasarana pengangkutan yang merupakan hak konsumen disabilitas. Penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian yuridis-empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan data lapangan berupa hasil wawancara serta observasi sebagai data primer dan kajian kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan dan buku sebagai data sekunder. Hasil temuan dilapangan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen penyandang disabilitas belum dilaksanakan secara maksimal. Pelaku usaha masih belum melaksanakan kewajiban dalam pemenuhan fasilitas khusus karena terhambat oleh beberapa hal yang menjadi kendala. Upaya pelaku usaha dalam hal tidak terpenuhinya hak konsumen penyandang disabilitas adalah mencoba untuk memenuhi hak konsumen penyandang disabilitas, namun hal tersebut membutuhkan jangka waktu yang panjang. Disarankan kepada konsumen disanilitas untuk lebih sadar akan hak nya, serta pelaku usaha dan pemerintah untuk sama-sama mengimplementasikan aturan hukum perlindungan konsumen serta undang-undang pelayaran, dan diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha atas penyediaan fasilitas khusus secara berkala, apabila dalam kurun waktu tertentu masih belum terpenuhi maka

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG TERHADAP PEMENUHAN HAK PENUMPANG PENYANDANG DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI DI KOTA BANDA ACEH) (NADIRA ALIFA, 2019)

TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUMPANG (SUATU PENELITIAN PADA PT. ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN INDONESIA FERRY (PERSERO) BANDA ACEH) (Nur Hanifah, 2017)

PENGENAAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS KEGIATAN PENINGKATAN PENGELOLAAN TERMINAL ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH (kafni, 2017)

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MENGGUNAKAN JASA ANGKUTAN PENUMPANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Muhibur Rahman, 2018)

STUDI KELAYAKAN INVESTASI ANGKUTAN UMUM RNDI KOTA SABANG (SAFRILA NOFIANTY, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy