//
PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN TERHADAP PRODUK BERBAHAN DASAR MELAMIN DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN PERSYARATAN MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Taufik Adrian - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN TERHADAP PRODUK BERBAHAN DASAR MELAMIN DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN PERSYARATAN MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 55,) pp., bibl, tabl. ABSTRAK Taufik Adrian 2019 Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan hak konsumen adalah untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Namun pada praktiknya masih terdapat pelaku usaha yang belum melindungi hak konsumen yang telah di jelaskan di dalam pasal 4 UUPK. Di dalam pratik jual beli kemasan pangan berbahan melamin di Kota Banda Aceh masih banyak pelaku usaha menjual kemasan pangan berbahan melamin tidak memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dapat membahayakan konsumen dalam segi kesehatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan. alasan-alasan yang menyebabkan kemasan pangan berbahan melamin diperjual belikan di Kota Banda Aceh, mekanisme pengawasan yang telah dilakukan oleh instansi berkaitan dengan perlindungan konsumen kepada pelaku usaha kemasan pangan berbahan melamin di Kota Banda Aceh, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi hak konsumen kemasan pangan berbahan melamin di Kota Banda Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis Normatif, data yang digunakan berdasarkan kepada penelitian kepustakaan (library research) dan lapangan (field research). Kemudian data yang didapatkan dianalisis menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Aprroach), untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk karya tulis skripsi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, alasan-alasan terjadinya penjualan produk kemasan pangan berbahan melamin tidak memiliki SNI, karena besarnya permintaan dari konsumen itu sendiri sehingga mendukung pelaku usaha untuk terus memasok produk melamin tersebut, dan didukung dengan kurangnya pengawasan pemerintah terhadap perdagangan produk melamin tersebut, sehingga pelaku usaha secara bebas dapat menjual kemasan pangan tidak memiliki SNI. Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Upaya yang telah dilakukan untuk melindungi konsumen adalah dengan memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada konsumen. Disarankan kepada konsumen untuk lebih memilih kemasan pangan melamin yang memiliki label SNI. Disarankan kepada pemerintah untuk memberikan kewenangan pengawasan kepada setiap Disperindag Kabupaten Kota sehingga tugas pengawasan dapat berjalan secara efektif. Disarankan kepada YaPKA lebih mempromosikan YaPKA kepada masyarakat, menyediakan kantor yang tetap dan memiki beberapa anggota yang tetap. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA HELM YANG TIDAK MEMILIKI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Putri Oktaviani, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |