//

KETEPATAN WAKTU NOTARIS DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN DI BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang TARI KHARISMA HANDAYANI - Personal Name

Abstrak/Catatan

KETEPATAN WAKTU NOTARIS DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN DI BANDA ACEH Tari Kharisma Handayani* Sanusi** Darmawan*** ABSTRAK Lembaga pembiayaan membutuhkan seorang notaris dalam pengikatan jaminan fidusia dan dalam pendaftaran obyek jaminan yang dijadikan jaminan hutang pada lembaga pembiayaan tersebut. Jaminan fidusia tersebut wajib didaftarkan secara elektronik pada sistem administrasi pendaftaran jaminan fidusia sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UUJF. Pendaftaran tersebut haruslah diajukan dalam jangka waktu 30 hari, terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Namun, dalam praktiknya masih terdapat ketidaktepatan waktu notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang pertanggungjawaban notaris secara perdata terhadap pendaftaran jaminan fidusia lembaga pembiayaan secara elektronik yang melewati jangka waktu, faktor penyebab terlambatnya pendaftaran jaminan fidusia lembaga pembiayaan secara elektronik oleh notaris di Banda Aceh, dan akibat hukum pendaftaran jaminan fidusia lembaga pembiayaan secara elektronik yang sudah lewat jangka waktu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris. Dalam penelitian hukum normatif di kaji asas-asas dan norma-norma serta bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan dalam penelitian hukum empiris dikaji hukum sebagai gejala masyarakat atau perilaku yang berpola. Data primer dalam penelitian tesis ini diperoleh dengan cara mewawancarai responden yaitu notaris, lembaga pembiayaan dan Kepala Bagian Pelayanan Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dan Informan yaitu akademisi hukum dan pimpinan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Aceh guna mendapatkan kejelasan terhadap fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dalam praktiknya tanggung jawab notaris sebagai kuasa dari lembaga pembiayaan atas keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia tersebut adalah dengan segera mendaftarkan jaminan fidusia yang terlambat tersebut setelah notaris membuat akta jaminan fidusia baru atau akta penegasan atas akta jaminan fidusia yang nomor dan tanggal aktanya telah mati dengan menghadirkan para pihak. Namun ada beberapa notaris yang hanya merubah nomor dan tanggal akta jaminan fidusia tersebut tanpa menghadirkan pihak-pihak yang bersangkutan. Keterlambatan pendaftaran tersebut disebabkan oleh sistem pelayanan online yang sering error. Order fidusia yang tidak wajar jumlahnya diberikan oleh lembaga pembiayaan kepada notaris, ketidaklengkapan berkas yang diberikan oleh pihak lembaga pembiayaan, kelalaian staf, dan adanya perubahan pada perjanjian fidusia yang mengharuskan akta jaminan fidusia disesuaikan dengan data perjanjian yang baru. Akibat hukum yang timbul atas keterlambatan pendaftaran fidusia tersebut menyebabkan kreditur kehilangan hakhak didahulukan (droit de preference), obyek jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi karena sertifikat fidusia sendiri terlambat dibuat. Namun keterlambatan pendaftaran fidusia tidak mengakibatkan akta jaminan fidusia batal demi hukum, tetapi akta tersebut tidak melahirkan sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Tanggung jawab secara perdata terhadap ketidaktepatan waktu notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia lahir berdasarkan kuasa yang diberikan oleh lembaga pembiayaan kepada notaris untuk mengurusi semua kepentingan lembaga pembiayaan terkait pembuatan akta jaminan fidusia dan pendaftarannya. Faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan fidusia tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor intern dari notaris, namun juga disebabkan oleh faktor ekstern. Ketidaktepatan waktu dalam pendaftaran jaminan fidusia mengakibatkan tidak terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk pihak-pihak terkait. Diharapkan ke depannya notaris lebih bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya dengan memperbaiki kinerja agar proses pendaftaran jaminan fidusia tidak terlambat lagi. Diharapkan sistem aplikasi pendaftaran jaminan fidusia berfungsi lebih baik agar meminimalisasikan gangguan yang terjadi saat pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia. Notaris harus lebih bijak dalam menjalin kerja sama, tidak menjerat diri untuk mengikuti target kerja lembaga pembiayaan yang secara hukum tidak wajar. Kepada staff bagian pendaftaran fidusia lebih meningkatkan kinerja, tidak lalai atas pekerjaan yang dibebankan kepadanya, demikian juga lembaga pembiayaan untuk lebih teliti memberikan berkas kepada notaris. Diharapkan kedepannya aturan hukum mengenai pendaftaran jaminan fidusia dapat segera dilakukan penyempurnaan dengan mencantumkan sanksi secara tegas untuk pihak yang terlambat melakukan pendaftaran fidusia.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH) (TEUKU ARIE AZHARI, 2014)

KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK DI KOTA BANDA ACEH (Farah Diana, 2017)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA PT. MEGA AUTO FINANCE CABANG BANDA ACEH) (AHLUN NADLAR, 2019)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA ( SUATU PENELITIAN PADA PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE DI BANDA ACEH) (T. ADE PAHLAWAN, 2016)

AKIBAT HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENDAFTARAN (TREESNA PRASETYA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy