//
PELAKSANAAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO (KUM) PADA PT.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. CABANG DAUD BEUREUEH BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MUHAMMAD IHSAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Pemberian Kredit Usaha Mikro (KUM) Pada PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Daud Beureueh Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 73),pp.,tabl.,bibl.,app. ABSTRAK Muhammad Ihsan, 2019 T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah ,Telah mengatur kewajiban bank terkait penerapan prinsip mengenal nasabah sebagai salah satu prinsip dalam perbankan untuk menghindari terjadinya kerugian yang merugikan salah satu pihak baik pihak bank sebagai pemberi dan penyalur kredit untuk masyarakat maupun kerugian yang dialami oleh calon nasabah debitur di kemudian hari dan untuk menghindari terjadinya kredit bermasalah dan terjadinya transaksi yang mencurigakan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan prinsip mengenal nasabah yang dilakukan pada PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk.Cabang Daud Beureueh Banda Aceh, mekanisme internal penentuan pemberian kredit yang dilakukan oleh PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk.Cabang Daud Beureueh Banda Aceh dalam pemberian kredit terhadap nasabah, dan upaya yang dilakukan oleh PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Daud Beureuh Banda Aceh terhadap penyelesaian kredit bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, penelitian yuridis empiris yaitu penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses bekerjanya hukum didalam masyarakat.Dan menggunakan pendekatan yang di lakukan secara kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang akan menghasilkan data deskriptif analitis, Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Penerapan prinsip mengenal nasabah dalam pelaksanaanya pada PT.Bank Mandiri Persero Tbk. Cabang Daud Beureuh Banda Aceh sudah menerapkannya dengan baik dan cermat terhadap pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank Mandiri terhadap calon nasabah debitur,akan tetapi Caracter dari nasabah yang berbeda-beda sehingga menimbulkan terjadinya kredit bermasalah yang mengakibatkan penerapan prinsip mengenal nasabah tidak berjalan dengan semestinya. Disarankan kepada PT.Bank Mandiri Persero Tbk.Cabang Daud Beureueh Banda Aceh sebagai pemberi kredit terhadap calon nasabah debitur agar lebih berhati-hati dan lebih melakukan pengawasan terhadap pemberian kredit yang akan diberikan kepada calon nasabah debitur,agar tidak menimbulkan kredit bermasalah dan transaksi mencurigakan dikemudian hari. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan SISTEM AKUNTANSI KREDIT LINKAGE PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (Muhammad Rizky, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |