//

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA PELAKU USAHA INDUSTRI BATU BATA DENGAN PEMILIK KEBUN DAN SAWAH DI GAMPONG BLANG BINTANG KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rahmi Liana - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RAHMI LIANA, MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA 2019 PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA PELAKU USAHA INDUSTRI BATU BATA DENGAN PEMILIK KEBUN DAN SAWAH DI GAMPONG BLANG BINTANG KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH. (V, 59), pp., bibl. app Eka Kurniasari, S.H., M.H.,LL.M. Mekanisme penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum antara pelaku usaha industri batu bata dengan pemilik kebun dan sawah yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Non litigasi) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternative penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan juga bisa ditelaah terhadap objek sengketa berdasarkan Pasal 1367 dan 1368 KUHPerdata adapun mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pelaku usaha industri batu bata dengan pemilik kebun dan sawah yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan melibatkan tokoh adat namun masih ada pemilik usaha industri batu bata yang tidak tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan. Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan tanggung jawab pemilik usaha industri batu bata yang menyebabkan kerugian terhadap para pemilik kebun dan sawah, bentuk kerugian yang dialami oleh para pemilik kebun dan sawah dan mekanisme penyelesaian yang dilakukan atas perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha industri batu bata. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode kualitatif. Data sekunder yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan teori-teori yang berhungan dengan masalah yang diteliti, dan menggunakan data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa tanggung jawab usaha industri batu bata terhadap pemilik kebun dan sawah ialah dengan memberikan ganti kerugian namun masih ada pemilik usaha indusri batu bata yang tidak bertanggung jawab, bentuk kerugian yang dialami oleh para pemilik kebun dan sawah yaitu rusaknya tanaman milik petani kebun dan sawah, mekanisme penyelesaian yang dilakukan yaitu melakukan penyelesaian diluar pengadilan (Non Litigasi) dengan musyawarah antar pihak maupun melibatkan tokoh adat. Kepada pelaku usaha industri disarankan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan kepada perangkat gampog disarankan agar lebih tegas menerapkan aturan hukum dan kepada pemerintah disarankan agar memberikan sosialisasi pengetahuan dibidang hukum dan pertanian kepada warga Gampong Blang Bintang.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERDAGANGAN BATU BATA DI KABUPATEN ACEH BESAR (IMAM MUNANDAR, 2017)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH OLEH PERSEORANGAN DAN PERSEROAN TERBATAS (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ARY ZULFAN, 2016)

ANALISIS PENYIMPANGAN LUAS LAHAN SAWAH IRIGASI SECARA SPASIAL DALAM BEBERAPA KECAMATAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (Rahayu Ansya Fitri, 2017)

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA TANAH SAWAH DI KECAMATAN DELIMA KABUPATEN PIDIE (Mayasari, 2017)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP USAHA PETERNAKAN DI DAERAH PEUKAN BADA (IKRAR CARDOVA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy