//
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA PELAKU USAHA INDUSTRI BATU BATA DENGAN PEMILIK KEBUN DAN SAWAH DI GAMPONG BLANG BINTANG KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rahmi Liana - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK RAHMI LIANA, MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA 2019 PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA PELAKU USAHA INDUSTRI BATU BATA DENGAN PEMILIK KEBUN DAN SAWAH DI GAMPONG BLANG BINTANG KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH. (V, 59), pp., bibl. app Eka Kurniasari, S.H., M.H.,LL.M. Mekanisme penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum antara pelaku usaha industri batu bata dengan pemilik kebun dan sawah yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Non litigasi) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternative penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan juga bisa ditelaah terhadap objek sengketa berdasarkan Pasal 1367 dan 1368 KUHPerdata adapun mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pelaku usaha industri batu bata dengan pemilik kebun dan sawah yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan melibatkan tokoh adat namun masih ada pemilik usaha industri batu bata yang tidak tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan. Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan tanggung jawab pemilik usaha industri batu bata yang menyebabkan kerugian terhadap para pemilik kebun dan sawah, bentuk kerugian yang dialami oleh para pemilik kebun dan sawah dan mekanisme penyelesaian yang dilakukan atas perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha industri batu bata. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode kualitatif. Data sekunder yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan teori-teori yang berhungan dengan masalah yang diteliti, dan menggunakan data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa tanggung jawab usaha industri batu bata terhadap pemilik kebun dan sawah ialah dengan memberikan ganti kerugian namun masih ada pemilik usaha indusri batu bata yang tidak bertanggung jawab, bentuk kerugian yang dialami oleh para pemilik kebun dan sawah yaitu rusaknya tanaman milik petani kebun dan sawah, mekanisme penyelesaian yang dilakukan yaitu melakukan penyelesaian diluar pengadilan (Non Litigasi) dengan musyawarah antar pihak maupun melibatkan tokoh adat. Kepada pelaku usaha industri disarankan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan kepada perangkat gampog disarankan agar lebih tegas menerapkan aturan hukum dan kepada pemerintah disarankan agar memberikan sosialisasi pengetahuan dibidang hukum dan pertanian kepada warga Gampong Blang Bintang. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERDAGANGAN BATU BATA DI KABUPATEN ACEH BESAR (IMAM MUNANDAR, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |