//
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TERDEKAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SRI RAMADANA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Sri Ramadana, 2019 TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TERDEKAT Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 68) pp.,bibl.,tabl.,app. Nursiti, S.H., M.Hum. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang banyak terjadi di masyarakat dan pelakunya merupakan orang terdekat dengan anak. Indonesia telah mengatur tentang perlindungan anak terhadap pelaku kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, kenyataannya masih banyak pelaku kekerasan seksual yang hidup di tengah-tengah masyarakat, dapat dikatakan bahwa peran dari undang-undang tersebut tidak memberikan rasa takut bagi pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut dan data menunjukkan peningkatakan setiap tahunnya. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, upaya penegakan hukum terhadap pelaku, dan hambatannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris untuk mendapatkan data dalam penelitian ini didapatkan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat adalah disebabkan oleh adanya hubungan antara pelaku dan korban, kurangnya pemahaman pola asuh orang tua yang diberikan kepada anak dan kurangnya pendidikan keagamaan. Upaya penegakan hukum yang dilakukan adalah dengan cara menerapkan dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Hambatan dalam upaya penegakan hukum yaitu tidak diterapkannya pilihan aturan yang telah ada dan kurangnya sarana dan prasarana penegakan hukum. Disarankan kepada penegak hukum untuk dapat menerapkan aturan yang telah ada sehingga implementasi dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat terlaksana dengan baik dan tercapainya tujuan perundang-undangan untuk memberikan sanksi dan efek jera bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan pemerintah dapat segera membuat peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan mempertimbangkan eksekutor dan biaya eksekusi untuk pelaku kejahatan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |