//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA LHOKSEUMAWE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nadia Shafira - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Nadia Shafira, 2019 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Suatu Penelitian Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Kota Lhokseumawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (viii, 50) pp.,(bibl.,tabl.) Dr.Rizanizarli, S.H, M.H. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa “Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.” Pada Pasal 59 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.” Namun dalam Wilayah Hukum Kota Lhokseumawe masih sangat sering terjadi tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh anak dan anak yang berkonflik dengan hukum belum mendapatkan perlindungan yang baik. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian yang dilakukan oleh anak, perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang berhadpan dengan hukum dan hambatan dalam penanganan kasus pencurian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor anak melakukan tindak pidana pencurian disebabkan faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor keluarga dan faktor pendidikan. Perlindungan hukum kepada anak pelaku tindak pidana pencuria adalah dengan cara dilakukannya diversi dan restroactive justice dan hambatan dalam menanganin kasus tindak pidana pencurian disebabkan sangat sulit anak dalam memberikan keterangan, kurangnya tindak lanjut korban yang dirugikan terhadap laporan sehingga polisi sulit melanjutkan kasusnya, kurangnya kerja sama antara polisi dan balai permasyarakatan (BAPAS), dan belum adanya lembaga yang mengawasi tindakan restroactive justice setelah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Diharapkan kepada penyidik dalam menanganin kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak diharapkan mempunyai perhatian dan memahami masalah anak dikarenakan anak bukanlah orang dewasa yang telah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN KEADILAN YANG MEMULIHKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN POLRES LHOKSEUMAWE) (RENDRIANSYAH, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (IRMA DEWI NINGSIH BERUTU, 2019)

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI BANDA ACEH (M.Rizki Fadila, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy