//

PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG DI KABUPATEN ACEH UTARA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Safrina - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK SAFRINA, 2019 PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG di Kabupaten Aceh Utara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (xi, 65), pp., bibl., tabl., ( IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H.) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam Pasal 98 ayat (2) disebutkan bahwa penyelesaian masalah sosial masyarakat hukum adat terlebih dahulu diselesaikan melalui peradilan adat, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, dalam Pasal 13 huruf a disebutkan salah satu perkara yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat gampong yaitu perselisihan dalam rumah tangga. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) disebutkan bahwa aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di gampong. Namun di dalam praktek proses penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui peradilan adat gampong mengalami beberapa hambatan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penanganan kekerasan dalam rumah tangga melalui peradilan adat gampong, menjelaskan hambatan yang terjadi dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga melalui peradilan adat gampong, serta menjelaskan kekuatan hukum dari putusan peradilan adat gampong terhadap penanganan kekerasan dalam rumah tangga. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis dan empiris dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan, Penelitian ini bersifat deskriptif dan analitis yang menggambarkan mengenai fakta-fakta dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga melalui peradilan adat gampong. Berdasarkan hasil penelitian proses penanganan kekerasan dalam rumah tangga melalui Peradilan Adat Gampong yaitu adanya keberpihakan aparatur gampong kepada salah satu pihak berperkara. Hambatan yang dihadapi dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga melalui peradilan adat gampong yaitu sulitnya menghadirkan salah satu pihak yang berperkara, salah satu pihak lagi tidak ingin berdamai dan para pihak bertengkar saat proses penanganan. Kekuatan hukum dari putusan Peradilan Adat Gampong terhadap perkara kekerasan dalam rumah tangga yaitu bersifat final dan mengikat para pihak serta tidak dapat diajukan lagi keperadilan umum. Disarankan kepada Keuchik dan aparatur gampong agar bersikap arif, bijaksana serta netral dengan tidak memihak kepada salah satu pihak dalam proses penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga para pihak yang berperkara merasa puas dengan putusan dari lembaga adat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

UPAYA PENYELESAIAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DIPROSES PADA PERADILAN ADAT GAMPONGRN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NURUL FAJRI, 2015)

PERAN LEMBAGA ADAT GAMPONG DALAM MENYELESAIKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI PADA GAMPONG BLANG CUT, KECAMATAN LUENG BATA, BANDA ACEH) (Koeswandi, 2018)

SIKAP MASYARAKAT TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TRIA MASEND VEGASARI, 2020)

PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK KARO DI KECAMATAN MARDING-DING KABUPATEN KARO, SUMATERA UTARA (NISKA PUTRI ZAI, 2019)

DESKRIPSI PENGETAHUAN IBU RUMA TANGGA DENGAN PRILAKU TINDAKAN PENGELOLAAN KEBERSIHAN LINKUNGAN PEKARANGAN RUMAH DI GAMPONG TEUNGOH SEULEUMAK KECAMATAN MATANG KULI KABUPATEN ACEH UTARA (asmaul husna, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy