//

PENERTIBAN BANGUNAN TANPA IZIN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH NEGARA (PENELITIAN PADA KAWASAN SEMPADAN SUNGAI DESA LIMPOK KABUPATEN ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang PUTRI TASYA FABYOLLA - Personal Name

Abstrak/Catatan

PENERTIBAN BANGUNAN TANPA IZIN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH NEGARA (Penelitian pada kawasan Sempadan sungai Desa Limpok Kabupaten Aceh Besar) Putri Tasya Fabyolla* Ilyas** M. Nur Rasyid*** ABSTRAK Ketentuan larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai diatur pada Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Sempadan Danau. Dimana disebutkan dilarang mendirikan bangunan, kecuali bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan. Namun pada kenyataanya terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai Desa Limpok Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penertiban bangunan tanpa izin yang didirikan di Sempadan sungai Desa Limpok Kabupaten Aceh Besar dan hambatan yang dihadapi Pemerintah dalam menertibkan bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dan menggunakan sumber data sekunder berupa data yang diperoleh melaui bahan kepustakaan dan sumber data primer berupa sumber data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, tidak pernah dilakukannya penertiban bangunan di kawasan sempadan sungai Desa Limpok Kabupaten Aceh Besar, hal tersebut dikarenakan belum dilakukan penetapan garis sempadan sungai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Garis Sempadan Sungai Dan Sempadan Danau, selain itu belum dibentuk tim untuk melaksanakan kajian penetapan garis sempadan sungai, sehingga pelaksanaan penertiban belum dapat terlaksana. Kedua, faktor hambatan yang dalam pelaksanaan penertiban bangunan tanpa izin adalah tidak ada standar operasional pekerjaan dan tim yang melakukan rangkaian kegiatan kajian teknis sempadan sungai, selain it u tidak adanya anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Disarankan kepada Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat untuk segera membentuk tim untuk melaksanakan kajian penetapan garis sempadan sungai, merealisasikan anggaran, dan melaksanakan ke giatan pemberian pemahaman khusus kepada pemilik bangunan tanpa izin di kawasan sempadan sungai baik itu melalui sosialisai maupun seminar. * Mahasiswi ** Ketua Komisi Pembimbing *** Anggota Komisi Pembimbing Kata Kunci : Penertiban Bangunan Di Sempadan Sungai

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMANFAATAN TANAH DAERAH SEMPADAN SUNGAI KRUENG ACEH TANPA IZIN DI KECAMATAN SUKA MAKMUR RNKABUPATEN ACEH BESAR (MIRANDA SYAM, 2014)

IDENTIFIKASI TUMBUHAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN SEMPADAN SUNGAI KRUENG LAMNYONG PROVINSI ACEH (EKA PUSPITA SARI, 2019)

PENERTIBAN PENGGUNAAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH (Asmaul Husna, 2016)

ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI SAYUR-SAYURAN DI SEPANJANG BANTARAN KRUENG ACEH DI DESA LIMPOK KECAMATAN DARUSSALAM (Seri Wahyuni, 2020)

TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT (SUATU PENELITIAN WILAYAH HUKUM KABUPATEN ACEH BESAR) (MUHAMMAD ABDI RAHMAT, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy