//

PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK KARO DI KECAMATAN MARDING-DING KABUPATEN KARO, SUMATERA UTARA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NISKA PUTRI ZAI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NISKA PUTRI ZAI, PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH 2019 TANGGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK KARO DI KECAMATAN MARDING-DING KABUPATEN KARO, SUMATERA UTARA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (IV,64) pp., bibl.,app (Ida Keumala Jempa, S.H., M.H.) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyatakan “ Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumh dalam rumah tangga.” Tindak pidana KDRT adalah tindak pidana yang digolongkan sebagai tindak pidana khusus, dimana menurut hukum pidana positif indonesia masalah pidana harus diselesaikan dipengadilan, namun dalam kenyataanya perkara kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan dengan hukum adat dan bukan dengan jalur pengadilan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk Menjelaskan cara penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum adat Batak Karo di Kecamatan Mardingding, menjelaskan Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini, dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, yakni penelitian kepustakaan dan lapangan. Dalam mendapatkan data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan sedangkan data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa adanya kasus KDRT di Kecamatan Mardingding yang penyelesaiannya secara musyawarah (peradilan adat) dan dalam musyawarah tersebut memuat suatu perjanjian dan apabila isi perjanjian tersebut dilanggar maka pelaku KDRT harus rela apabila pihak korban melapor kepada penegak hukum dan sanksi yang diterima pelaku KDRT sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Faktor terjadinya KDRT yaitu Tidak adanya kesepahaman antara suami istri, perjudian, kecemburuan, minuman tuak, dan budaya masyarakat yang menganggap istri juga wajib menafkahi keluarga. Bentuk Kekerasan yang terjadi di Kecamatan Marding-Ding dalam bentuk kekerasan fisik, penelantaran rumah tangga, psikis dan seksual. Disarankan kepada lembaga adat membuat putusan dalam bentuk formal agar menjadi dasar untuk mendapatkan kepastian hukum. Disarankan harus ada petunjuk untuk desa tentang perkara-perkara apa saja yang diselesaikan oleh lembaga adat, dan kepada lembaga adat supaya sanksi adat masih tetap diterapkan dan dipertahankan, sebelum melapor ke pihak yang berwajib.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG DI KABUPATEN ACEH UTARA (Safrina, 2019)

KONTRIBUSI IBU RUMAH TANGGA PEDAGANG SIRIH DALAM MEMBANTU PENDAPATAN KELUARGA DI KECAMATAN LAUBALENG KABUPATEN KARO (Nurlela Ginting, 2017)

PENYELESAIAN SENGKETA/PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT PADA TINGKAT KAMPUNG DI KECAMATAN BIES KABUPATEN ACEH TENGAH (MONA FINTE NIATE, 2020)

PERAN LEMBAGA ADAT GAMPONG DALAM MENYELESAIKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI PADA GAMPONG BLANG CUT, KECAMATAN LUENG BATA, BANDA ACEH) (Koeswandi, 2018)

UPAYA PENYELESAIAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DIPROSES PADA PERADILAN ADAT GAMPONGRN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NURUL FAJRI, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy