//

PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RINAYUNITA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RINAYUNITA 2019 PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bener Meriah) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ( vii,55) pp.,tabl.,bibl.,pic (M. Iqbal, S.H., M.H.) Statistik kriminal tindak pidana penganiayaan digunakan untuk melihat jumlah angka tindak pidana penganiayaan yang terjadi didalam masyarakat guna menemukan upaya yang akan dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana yang terjadi, pada kenyatanya statistik kriminal tidak dipaparkan secara detail. Penulisan ini bertujuan untuk melihat statistik kriminal di wilayah hukum Polres Bener Meriah khususnya pada kasus penganiayaan dan untuk melihat upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penganiayaan, berdasarkan statistik kriminal. Metode dalam penelitian ini mengunakan metode yuridis empiris yang berlokasi di Wilayah Hukum Polres Bener Meriah, alat dan bahan yang digunakan yaitu bahan-bahan hukum primer seperti KUHP dan bahan skunder yaitu rekap laporan kepolisian dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis dan disajikan dalam bentuk tabel dan grafik yang telah dideskripsikan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu terjadinya peningkatan tindak pidana penganiayaan, dengan karakteristik pelaku 92% berjenis kelamin laki-laki korban 63,2% perempuan, pelaku 98,4% orang dewasa, korban 95,2% dewasa, rentang usia pelaku diatas 35 tahun 52%, pekerjaan pelaku paling tinggi petani 38,4% bulan tertinggi terjadinya tindak pidana penganiayaan terjadi pada bulan Agustus 14%, kecamatan yang tertinggi terjadi tindak pidana penganiayaan di kecamatan Bukit 29,8%, cara melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi dilakukan seorang diri 94,4%. Upaya yang dilakukan dalam menagulangi tindak pidana peganiayaan dilakukan dengan upaya penal dan juga non penal upaya penal yang dilakukan dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Disarankan kepada kepolisian untuk, menyusun statistik kriminal tentang kejahatan terutama penganiayaan secara detail untuk mengetahui karakteristik dari pelaku tindak pidana penganiayaan sehingga dapat menyusun strategi-strateg agar menurunkan kejahatan secara umum dan tindak pidana penganiayaan secara khusus, dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat melalui Babinkamtibnas.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (Tarmiji Taher, 2019)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)

KARAKTERISTIK DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH SELATAN) (Musdalifah, 2020)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES BENER MERIAH (Restu Putri, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy