//

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGELOLAAN PARKIR PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang BOBBY AULIA RIZKI - Personal Name

Abstrak/Catatan

RINGKASAN PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa terkait Bandar Udara di wilayah Indonesia Barat. PT. Angkasa Pura II (Persero) beralamat Jl. Blang Bintang, Desa Cot Madhi, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan pada PT. Angkasa Pura II (Persero) selama dua bulan sejak tanggal 6 September 2018 sampai 5 November 2018. Penulisan LKP (Laporan Kerja Praktek) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemotongan,Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pengelolaan Parkir pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Penulisan Laporan Kerja Praktik dikumpulkan melalui metode pemangatan langsung terhadap objek penelitian yang merupakan sumber data, sehingga data yang diperoleh bersifat objektif serta mengadakan wawancara dengan melakukan komunikasi langsung terhadap pihak-pihak tertentu. Penggunaan jasa pengelolaan parkir , PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif 2% yang di potong oleh budgeting staff. Pembayaran atau Penyetorannya PPh Pasal 23 yang terutang ke kas negara melalui e-tax mandiri dan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti telah melakukan pembayaran atau penyetoran. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). KPP Memeberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) ke budgeting staff sebagai bukti telah melakukan pelaporan pajak terutang. Berdasarkan hasil kerja praktik yang telah penulis lakukan selama 2 bulan, maka penulis menyimpulkan bahwa Prosedur Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pengelolaan Parkir pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda telah sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang telah ditetapkan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGELOLAAN PARKIR PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (BOBBY AULIA RIZKI, 2019)

MEKANISME PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS PENDAPATAN JASA NON AERONAUTIKA PADA PT. ANGKASA PURA II CABANG BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA (TRIA FARAH AMZA, 2017)

MEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG OPERASIONAL PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA INTERNASIONAL KANTOR CABANG SULATAN ISKANDAR MUDA (NOVIA RISKYANI, 2017)

PENGARUH BERBAGI PENGETAHUAN DIANTARA REKAN KERJA TERHADAP KINERJA TUGAS DENGAN EFIKASI DIRI DAN ABUSIVE SUPERVISION PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (Siti Safura, 2017)

AKUNTANSI PENDAPATAN AERONAUTIKA PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG SULTAN ISKANDAR MUDA (TEUKU AULIA SUKMA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy