//
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGELOLAAN PARKIR PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | BOBBY AULIA RIZKI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa terkait Bandar Udara di wilayah Indonesia Barat. PT. Angkasa Pura II (Persero) beralamat Jl. Blang Bintang, Desa Cot Madhi, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan pada PT. Angkasa Pura II (Persero) selama dua bulan sejak tanggal 6 September 2018 sampai 5 November 2018. Penulisan LKP (Laporan Kerja Praktek) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemotongan,Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pengelolaan Parkir pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Penulisan Laporan Kerja Praktik dikumpulkan melalui metode pemangatan langsung terhadap objek penelitian yang merupakan sumber data, sehingga data yang diperoleh bersifat objektif serta mengadakan wawancara dengan melakukan komunikasi langsung terhadap pihak-pihak tertentu. Penggunaan jasa pengelolaan parkir , PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif 2% yang di potong oleh budgeting staff. Pembayaran atau Penyetorannya PPh Pasal 23 yang terutang ke kas negara melalui e-tax mandiri dan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti telah melakukan pembayaran atau penyetoran. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). KPP Memeberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) ke budgeting staff sebagai bukti telah melakukan pelaporan pajak terutang. Berdasarkan hasil kerja praktik yang telah penulis lakukan selama 2 bulan, maka penulis menyimpulkan bahwa Prosedur Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pengelolaan Parkir pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda telah sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang telah ditetapkan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGELOLAAN PARKIR PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (BOBBY AULIA RIZKI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |