//

AKIBAT HUKUM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG OLEH AGEN DILUAR WILAYAH DISTRIBUSI (STUDI DI PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang M SYAUQIE ALIHAMNA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK M SYAUQIE ALIHAMNA, 2019 T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum. PT. Pertamina (Persero) sejak awal meluncurkan Produk LPG dengan merek jual “elpiji”, Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Pemerintah memberikan subsidi LPG dalam bentuk LPG 3 Kg. Agar LPG 3 Kg ini terbagi merata ke seluruh konsumen maka LPG ini disalurkan melalui agen berdasarkan wilayah kerja yang telah ditetapkan oleh PT.Pertamina (Persero) sebagaimna diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Penyalahgunaan wilayah kerja yang dilakukan oleh agen termasuk dalam persaingan usaha tidak sehat, di mana agen melakukan pelanggaran untuk memiliki pasar yang lebih luas dan membuat agen lain bangkrut dengan melakukan kegiatan yang tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum pendistribusian LPG 3 Kg yang dilakukan oleh agen di luar wilayah distribusi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat terhadap agen yang lain, untuk menjelaskan mekanisme menjadi agen pendistribusi LPG dan menjelaskan mengapa terjadi pendistribusian LPG diluar wilayah yang di tetapkan serta upaya PT. Pertamina (Persero) dalam pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan sumber data primer dengan melakukan penelitian di PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh dan PT. Gah Lhee Kilo di Aceh Barat Daya. Alat pengumpul data adalah wawancara dengan karyawan Bagian Pemasaran Gas di PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh dan Manager PT. Gah Lhee Kilo. Berdasarkan hasil penelitian bahwa akibat hukum pendistribusian LPG 3 Kg oleh agen di luar wilayah distribusi sudah sangat tegas diberikan oleh PT.Pertamina (Persero), PT. Pertamina (Persero) telah memberikan kewenangan terhadap agen untuk memberikan sanksi terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran dan jika agen tidak memberikan sanksi terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran maka agen akan mendapatkan sanksi dari PT. Pertamina (Persero). PT. Pertamina (Persero) dan Pemerintah dalam hal ini sudah memberikan pengawasan yang begitu ketat atas pendistribusian LPG 3 Kg ini. Disarankan adanya suatu lembaga khusus untuk mengawasi pendistribusian Liquifed Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN VERIFIKASI E-FAKTUR MELALUI APLIKASI VDE (VERIFIKASI DATA E-FAKTUR) ATAS TAGIHAN JASA TRANSPORT FEE LPG 3 KG PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (NADIA ZAFIRA, 2018)

PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI WAJIB PUNGUT TERHADAP TRANSAKSI PEKERJAAN VENDOR PADA BUMN PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (SHELA PUTRI ALIVA, 2019)

PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BAHAN BAKAR AVTUR PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (MIFTA SEPTIA NINGSIH, 2018)

ANALISIS BIAYA PASOKAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS 3 KG BERSUBSIDI MENGGUNAKAN METODE PROGRAMA LINIER (RUDI ALFIAN, 2019)

MEKANISME PEMOTONGAN, PEMBUKUAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA TRANSPORT FEE KE AGEN PADA PT PERTAMINA (PERSERO) SALES AREA RETAIL ACEH (Rizki Ramadhan Nst, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy