//

PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA DAN TAHANAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN TATA TERTIB DI RUMAH TAHANAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS II B BIREUEN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD ISFANNOURY - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK M. Isfannoury, 2019 (Ainal Hadi, S.H., M.Hum) Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam Pasal 2 menyebutkan agar setiap narapidana dan tahanan wajib mematuhi tata tertip Lapas atau Rutan. Namun tidak jarang jalinan hubungan kerjasama antara sesama narapidana yang satu dengan yang lain menimbulkan pertikaian atau permasalahan yang dapat mengganggu atau membuat kesalahan hidup baik terhadap para petugas, sesama narapidana maupun masyarakat sekitar. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apa saja bentuk pelanggaran tata tertip dan faktor penyebab terjadinya pelanggaran tata tertib di rumah tahanan, menjelaskan apa saja jenis sanksi yang diterapkan terhapan narapidan dan tahanan yang melanggar tata tertib di rumah tahanan dan menjelaskan Bagaimana efektifitas pemberian sanksi terhadap narapidana dan tahanan yang melakukan pelanggaran tata tertib di rumah tahanan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran tata tertib yang terjadi di Rutan kelas IIB Bireuen adalah tidak mengikuti program pembinaan, merusak fasilitas Rutan, membawa atau menggunakan alat komunikasi Hp, mengedarkan dan mengonsumsi narkotika, menyimpan senjata tajam, melakukan tindakan perkelahian, dan melarikan diri. Adapun faktor penyebabnya adalah over kapasitas, kurangnya petugas keamanan, dan kurangnya kegiatan pengisi waktu luang. Jenis- jenis sanksi yang dijatuhkan adalah memberikan teguran untuk pelanggaran ringan, menjebloskan ke dalam sel pengasingan untuk pelanggaran berat, dan tidak diberikan remisi atau pembebasan bersyarat untuk yang mengulagi melakukan pelanggaran. Sejauh ini upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepalah Rumah Tahanan belum memberikan efek yang maksimal. Dibuktikan dari masih banyak terjadinya pelanggaran keamanan di tahun-tahun terakhir. Disarankan kepada pemerintah agar menyediakan lahan untuk pembangunan Rumah Tananan yang dapat menampung tahanan dan narapidana yang telah over kapasitas di Rumah Tahanan Kelas IIB Bireuen, sehingga dapat mengurangi terjadinya gannguan keaman di rutan. Petugas harus memberik sanksi yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh narapidana dan tahanan. Dan untuk penjatuhan sanksi kepada narapidana dan tahanan disarankan agar lebih di pertegas lagi supaya dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA DAN TAHANAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN TATA TERTIB DI RUMAH TAHANAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS II B BIREUEN) (MUHAMMAD ISFANNOURY, 2019)

PEMENUHAN HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN DI CABANG RUMAH TAHANAN KELAS IIB BIREUEN) (ADI SATYA, 2019)

DUKUNGAN KELUARGA PADA NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH (HARDIATI PURNAMA S, 2017)

PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MEMILIKI TELEPON GENGGAM (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH) (Munandar, 2017)

PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUNJUNG RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH. (FITRAH IRSHADI, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy