//
PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA DAN TAHANAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN TATA TERTIB DI RUMAH TAHANAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS II B BIREUEN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MUHAMMAD ISFANNOURY - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK M. Isfannoury, 2019 (Ainal Hadi, S.H., M.Hum) Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam Pasal 2 menyebutkan agar setiap narapidana dan tahanan wajib mematuhi tata tertip Lapas atau Rutan. Namun tidak jarang jalinan hubungan kerjasama antara sesama narapidana yang satu dengan yang lain menimbulkan pertikaian atau permasalahan yang dapat mengganggu atau membuat kesalahan hidup baik terhadap para petugas, sesama narapidana maupun masyarakat sekitar. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apa saja bentuk pelanggaran tata tertip dan faktor penyebab terjadinya pelanggaran tata tertib di rumah tahanan, menjelaskan apa saja jenis sanksi yang diterapkan terhapan narapidan dan tahanan yang melanggar tata tertib di rumah tahanan dan menjelaskan Bagaimana efektifitas pemberian sanksi terhadap narapidana dan tahanan yang melakukan pelanggaran tata tertib di rumah tahanan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran tata tertib yang terjadi di Rutan kelas IIB Bireuen adalah tidak mengikuti program pembinaan, merusak fasilitas Rutan, membawa atau menggunakan alat komunikasi Hp, mengedarkan dan mengonsumsi narkotika, menyimpan senjata tajam, melakukan tindakan perkelahian, dan melarikan diri. Adapun faktor penyebabnya adalah over kapasitas, kurangnya petugas keamanan, dan kurangnya kegiatan pengisi waktu luang. Jenis- jenis sanksi yang dijatuhkan adalah memberikan teguran untuk pelanggaran ringan, menjebloskan ke dalam sel pengasingan untuk pelanggaran berat, dan tidak diberikan remisi atau pembebasan bersyarat untuk yang mengulagi melakukan pelanggaran. Sejauh ini upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepalah Rumah Tahanan belum memberikan efek yang maksimal. Dibuktikan dari masih banyak terjadinya pelanggaran keamanan di tahun-tahun terakhir. Disarankan kepada pemerintah agar menyediakan lahan untuk pembangunan Rumah Tananan yang dapat menampung tahanan dan narapidana yang telah over kapasitas di Rumah Tahanan Kelas IIB Bireuen, sehingga dapat mengurangi terjadinya gannguan keaman di rutan. Petugas harus memberik sanksi yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh narapidana dan tahanan. Dan untuk penjatuhan sanksi kepada narapidana dan tahanan disarankan agar lebih di pertegas lagi supaya dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA DAN TAHANAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN TATA TERTIB DI RUMAH TAHANAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS II B BIREUEN) (MUHAMMAD ISFANNOURY, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |