//
PENEROBOSAN RAHASIA BANK TERKAIT DENGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Nora Mia Azmi - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan PENEROBOSAN RAHASIA BANK TERKAIT DENGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Oleh: Nora Mia Azmi Dahlan M. Jafar ABSTRAK Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menyebutkan bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannnya namun keterangan dimaksud dapat dibuka untuk kepentingan peradilan pidana. Money laundering adalah kejahatan yang melibatkan lembaga perbankan dalam modus operandinya. Penelusuran aliran dana hasil kejahatan yang disimpan pada bank tidak mudah dilakukan karena informasi orang dan transaksi keuangan harus dirahasiakan. Masalah pokok penelitian (1) Apakah rahasia bank menjadi faktor penghambat atau pendorong pemberantasan money laundering, (2) Bagaimana idealnya model penerobosan rahasia bank yang mendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui ke depannya pasal tentang rahasia bank sebaiknya seperti apa dan bagaimana model penerobosan rahasian bank yang dapat menjadi faktor pendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penelitian bersifat normatif, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan hukum. Menggunakan data sekunder dan studi kepustakaan untuk menyusun data terkait. Dengan membandingkan penerobosan Rahasia Bank di Indonesia dan Swiss sehingga didapatkan model prinsip rahasia bank yang mendukung Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama rahasia bank yang bersifat mutlak menjadi faktor yang menghambat, rahasia bank yang bersifat relatif dapat mendukung pemberantasan money laundering namun perlu adanya improvisasi mekanisme pengungkapan data pelaku kejahatan. Kedua, konsep dan karakteristik kejahatan money laundering adalah double criminality, oleh sebab itu diperlukan aturan undang-undang yang dapat membuka informasi keuangan pelaku kejahatan lebih awal saat seseorang sudah terindikasi melakukan kejahatan money laundering. Disarankan pasal rahasia bank memuat penjelasan lebih lanjut tentang tindak pidana yang dapat diterobos ketika sudah ada indikasi transanksi yang mencurigakan. Dalam permohonan izin pembukaan rahasia bank untuk keperluan peradilan pidana adanya mekanisme pengajuan izin kepada hakim dan aparat hukum lebih sederhana sehingga dapat mencegah pelaku money laundering mengamankan uang hasil kejahatannya ke rekening lain. Kata kunci: Indonesia, Swiss, Pemberantasan Money Laundering, Penerobosan Rahasia Bank, Perbandingan Hukum. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan UPAYA KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Alfi Anzista, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |